TINDAK LANJUT PERJANJIAN KERJASAMA SENTRA KEKAYAAN INTELEKTUAL ANTARA KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU DENGAN UNIVERSITAS PROF. DR. HAZAIRIN, SH

TINJUT_UNIHAZ_1.jpgTINJUT_UNIHAZ_3.jpgTINJUT_UNIHAZ_2.jpg

Bengkulu - Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama Sentra Kekayaan Intelektual bersama Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH , Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Bagian Pelayanan Hukum (Suriyanti) dan Kasubbid Kekayaan Intelektual (Melti Haryani) sambangi Unihaz atau yang dikenal dengan “kampus biru” .

Kedatangan rombongan disambut langsung oleh Rektor Universitas Prof. Dr. Hazairin, SH (Yulfiperius),
Kepala Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat (Nurseha) dan Kepala Pusat HKI (Marlina). Kegiatan ini membahas tentang kesiapan ruangan Sentra Kekayaan Intelektual di Unihaz serta persiapan pelaksanaan dalam rangka pembentukan dan peresmian Sentra KI.

Selain itu Rektor juga membahas tentang sarana dan prasarana penyuluhan hukum tidak langsung yang akan disiarkan melalui radio universitas. Terkait Khursus Bahasa Inggris dan IT yang akan dilaksanakan di Kampus Biru ini, akan dibagi beberapa gelombang dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Semoga kerjasama yang akan berlangsung dapat terlaksana dengan baik . HUMAS


Cetak   E-mail