TINDAKLANJUTI SE SEKJEND TENTANG PPKM, KAKANWIL KUNJUNGI RUTAN BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-07-12_at_19.29.31.jpeg

Bengkulu – Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu melakukan monitoring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bengkulu, Senin (12/07/2021).

Kunjungan Kakanwil diterima langsung oleh Kepala Pengamanan Rutan (Febri) dan Kasusbsi Pelayanan Tahanan (Yudi). Kunjungan tersebut dalam rangka mindaklanjuti instruksi Presiden Republik Indonesia dan mengacu pada Surat Edaran Sekretariat Jenderal (Sekjend) Kemenkumham RI Nomor SEK-11.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PPKM Darurat di Lingkungan Kemenkumham.

Kakanwil meminta kepada jajaran Rutan Bengkulu agar di masa covid yang sangat memprihatinkan ini, untuk mengikuti surat edaran dari Sekjend serta surat edaran Pemerintah Provinsi dan Kota terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Selama pemberlakuan PPKM ini harus lebih ketat atau lebih serius untuk menegakkan protokol kesehatan (5M). Para pengunjung yang dapat wajib menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak agar tidak terjadi penumpukan kerumunan dalam penitipan barang.

Kakanwil juga mengingatkan dalam surat edaran tersebut ditekankan tentang pelaksanaan kegiatan ditempat kerja / perkantoran pemerintah / swasta wajib dilakukan pembatasan dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selama menjalani WFH saat PPKM ini Kakanwil berharap kepada para pejabat terkait untuk tetap memantau bawahannya, agar pelaksanaan WFH tetap sesuai dengan koridor yang telah ditetapkan. HUMAS

WhatsApp_Image_2021-07-12_at_19.29.31_1.jpegWhatsApp_Image_2021-07-12_at_19.29.31_2.jpegWhatsApp_Image_2021-07-12_at_19.29.31_3.jpeg

 


Cetak   E-mail