TINGKATKAN INDIKASI GEOGRAFIS, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI PROMOSI DAN DISEMINASI KEKAYAAN INTELEKTUAL DI KABUPATEN REJANG LEBONG

 

8b239f36-3d16-4913-9b23-cf2eb652a540.jpg

6a07b814-a32a-4531-92ac-da2941dcba2b.jpg

ecef7659-41be-4fbf-848c-c7052267cc54.jpg

0f6382b6-a16a-4758-bfb2-4ff734366473.jpg

81b8f2c9-7129-42c5-8035-e03c0a8328cc.jpg

REJANG LEBONG - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andriensjah) membuka kegiatan Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rejang Lebong dengan tema ’’Jelajahi Potensi ,Tingkatkan Pendaftaran Dan Kelola Kekayaan Intelektual Untuk Mendukung Pembangunan Dan Pertumbuhan Ekonomi’’ yang dilaksanakan di Hotel Sepanak Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (22/03/2024). Dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu hadir sebagai narasumber internal Kabid Pelayanan Hukum (Suriyanti) dan Kasubbid Pelayanan Administrasi Hukum Umum (Juli Prihanto) serta staf pelayanan Sub. Bidang Kekayaan intelektual.

Hadir Langsung Bupati Rejang Lebong yang diwakili oleh Asisten I Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Rejang Lebong (Pranoto S.H.,M.Si) sebagai Keynote Speaker, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Rejang Lebong (Dr. M. H. Asli S.Kep., M.Kes) Sebagai Narasumber dan Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Rejang Lebong (Zen Pinani S.Sos.,M.Si) sebagai Moderator, Pejabat administrator dan pengawas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Seluruh panitia daerah dan peserta Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rejang Lebong.

Dalam sambutannya Andriensjah menyampaikan Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia, yang dapat berupa karya-karya di bidang teknologi, nama/tanda melekat pada barang/jasa, ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang memiliki manfaat dan nilai ekonomi.

“Kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong, kami juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas telah terdaftarnya Kopi Robusta Rejang Lebong Bengkulu. Ini merupakan bukti sinergitas yang baik antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong” tegasnya.

Berdasarkan catatan kami, Kabupaten Rejang Lebong memiliki potensi Indikasi Geografis Kabupaten Rejang Lebong (Batik Kaganga, Gula Aren Curup, Durian Merah, Pisang Curup), kami juga mohon dukungannya secara aktif agar nantinya potensi yang ada di Kabupaten Rejang Lebong tersebut bisa terdaftar sebagai Indikasi Geografis yang berasal dari Kabupaten Rejang Lebong.

Untuk itu, kami mengajak Pemerintah Daerah dan para stakeholder terkait, bersama-sama memberikan dukungan bagi masyarakat daerah Kabupaten Rejang lebong dalam melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual. Dengan telah diterbitkannya Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual menjadi bentuk perlindungan terhadap ide dari para pelaku industri kreatif dan menjadi sumber peningkatan penghasilan yang memiliki manfaat ekonomi khususnya bagi masyarakat Kabupaten Rejang Lebong. Melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rejang Lebong ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam mendukung program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya untuk perlindungan kekayaan intelektual yang ada di Daerah dan menggelorakan hasil kekayaan intelektual milik Pemerintah Daerah Kabupaten Rejang Lebong kepada masyarakat luas.tegasnya.

Untuk potensi kekayaan intelektual yang ada di di Kabupaten Rejang Lebong baik dari Pelaku Bisnis Sektor Industri Kreatif, Sektor Akademisi atau Pendidikan maupun pada Sektor Asosiasi Pengusaha atau Komunitas, mari bersama kita inventarisasi dan di daftarkan ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.

Akhir kata, melalui acara Sosialisasi Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual di Kabupaten Rejang Lebong ini diharapkan menjadi energi positif untuk kita bersama-sama bersinergi secara aktif dalam berkolaborasi mendukung program-program yang ada di Kementerian Hukum dan HAM.

Total peserta diseminasi ini berjumlah 100 orang yang terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Pendidikan, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Rejang Lebong, Dinas Pertanian/ Kebudayaan, Dinas Perikanan/ Kelautan, Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah, dan Kepolisian Resort (Polres), Kabupaten Rejang Lebong. (HUMAS/ED-MD).


Cetak   E-mail