Tingkatkan Kepatuhan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi, Kanwil Kemenkumham Bengkulu gelar Sosialisasi di Kabupaten Kepahiang

YANKUMM 1

YANKUMM 2

YANKUMM 3

Kepahiang - untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan pemilik manfaat (Beneficial Ownership) oleh korporasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang menyelenggarakan Sosialisasi Badan Hukum dan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) bertempat di Hotel Mutiara Kepahiang. Acara Sosialisasi dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua), Dalam sambutannya, beliau menyampaikan Sosialisasi Badan Hukum ini sangat penting karena langkah yang sangat baik untuk membangun Ekonomi akibat Covid-19 karena usaha yang dikelola dengan Badan Hukum banyak sekali manfaat yang diperoleh jika menggunakan Badan Usaha Berbadan Hukum.

Tambahnya saat ini Pemerintah menuntut transparansi dari seluruh korporasi di Indonesia dengan mewajibkan pengungkapan sekaligus penerapan prinsip mengenali pemilik manfaat (Beneficial Ownership) Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pindana Pencucian Uang dan Terorisme.

Adapun Narasumber dalam kegiatan ini adalah  Notaris di Kabupaten Kepahiang (Muhammad Taufik)dengan dipandu oleh Moderator Kepala Subbagian Bantuan Hukum (Ari Afrianto). _HUMAS_


Cetak   E-mail