TINGKATKAN KESADARAN HUKUM KEPADA WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN, TIM PENYULUH HUKUM LAKSANAKAN PENYULUHAN DI RUTAN KELAS II B BENGKULU

Pak_Fajri.jpg

WhatsApp_Image_2021-03-16_at_11.31.43_AM_1.jpegWhatsApp_Image_2021-03-16_at_11.31.43_AM_2.jpegWhatsApp_Image_2021-03-16_at_11.31.43_AM.jpeg

Bengkulu - 16 Maret 2021, Dalam rangka pembinaan kesadaran hukum kepada Warga Binaan Pemasyarakatan pada hari ini Selasa tanggal 16 Maret 2021 Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu yang terdiri dari Fajri Alamsah, Eddy Oktaviar dan Yulian Haidir melaksanakan penyuluhan hukum di RUTAN Kelas II B Bengkulu.

Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan (Wahyudi), dalam sambutannya beliau mengajak kepada semua peserta untuk mengikuti penyuluhan hukum dengan baik. Diahir sambutan Wahyudi menyampai pesan dari Kepala RUTAN agar ke depan RUTAN Kelas II B Bengkulu yang selama ini telah rutin dilakukan penyuluhan hukum dapat dijadikan sebagai RUTAN Sadar Hukum yang bisa menjadi pencontohan bagi UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia.

Adapun materi yang disampaikan narasumber antara lain adalah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Narasumber mengajak agar setelah keluar nanti jangan ada peserta/WBP yang terlibat dan melakukan tindak pidana KDRT dan Perlindungan Anak karena sanksi pidana terhadap kasus tersebut sangat berat sekali. Kegiatan penyuluhan hukum yang diikuti lebih kurang 40 orang WBP ini berjalan dengan baik dan tertib serta tetap mengikuti tata tertib yang berlaku. (humas)


Cetak   E-mail