TINGKATKAN KEWASPADAAN DAN DETEKSI DINI GANGGUAN KAMTIB, DIVPAS KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI PENGUATAN SECARA VIRTUAL

WhatsApp_Image_2022-11-01_at_15.30.19.jpegWhatsApp_Image_2022-11-01_at_15.30.19_1.jpegWhatsApp_Image_2022-11-01_at_15.30.19_2.jpegWhatsApp_Image_2022-11-01_at_15.30.19_3.jpegWhatsApp_Image_2022-11-01_at_15.30.19_4.jpeg

BENGKULU - Bertempat di ruang kerja Divisi Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti penguatan dan pengarahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara virtual, Selasa (1/11/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Plh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Andi Mulyadi), Kabid Yantah, Keshab, Basan Baran (Alfonsus Wisnu Ardianto), pejabat pengawas, JFT, dan JFU Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Kegiatan ini dilaksanakan guna meningkatkan kewaspadaan dan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban pada Lapas/Rutan di Indonesia menyusul meningkatnya berbagai kejadian di Lapas/Rutan akhir-akhir ini.

Kegiatan pengarahan diawali oleh Dirkamtib (Abdul Aris) yang menyampaikan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk meningkatkan kewaspadaan dan pelaksanaan tugas fungsi pengamanan di Lapas/Rutan sesuai dengan SOP guna mencegah gangguan kamtib di Lapas/Rutan. Beliau senantiasa selalu mengingatkan kepada jajaran pemasyarakatan untuk selalu mempedomani 3 plus 1 kunci pemasyarakatan maju yang meliputi deteksi dini, berantas narkoba, sinergi dengan APH dan back to basics Pemasyarakatan. "Untuk menjaga Keamanan lapas dan Rutan harus dibutuhkan sinergi dan tanggung jawab antar seluruh pegawai, tingkatkan selalu kewaspadaan, dan bekerja sesuai SOP, lakukan Corporate University guna meningkatkan pemahaman dan peningkatan kapasitas pelaksanaan Tusi" tegasnya.

Dirbimkemas dan Pengentasan Anak (Pujo Harinto) menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan asesmen oleh asessor pada UPT Pemasyarakatan yang diawasi oleh supervisor Bapas.

Sesditjenpas (Heni Yuwono) menekankan penguatan bidang fasilitatif Pemasyarakatan dimana beberapa langkah harus dilaksanakan jajaran Pemasyarakatan berdasarkan Tugas pokok divisi pemasyarakatan berdasarkan permenkumham nomor 30 Tahun 2018 antara lain pembinaan dan pembimbingan teknis di bidang pemasyarakatan, pengkoordinasian pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan, dan pengaendalian/pengawasan pelaksanaan teknis di bidang pemasyarakatan. (DH/OP/ED-AF.)


Cetak   E-mail