TINGKATKAN KUALITAS, KADIVPAS LAKUKAN EVALUASI PERAN DAN FUNGSI PK DAN APK BAPAS

WhatsApp_Image_2022-02-09_at_11.20.51.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_11.20.51_1.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_11.20.51_2.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_11.20.51_4.jpegWhatsApp_Image_2022-02-09_at_11.20.51_5.jpeg

WhatsApp_Image_2022-02-09_at_11.20.51_6.jpeg

BENGKULU - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti) memberikan penguatan dan evaluasi terhadap para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan (APK), Rabu (9/2/2022) di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Turut hadir Kabid Pembinaan, Bimbingan Pas Pengentasan Anak, Informasi Dan Komunikasi (Andi Mulyadi), Pembimbing Kemasyarakatan Masya (M. Rasid), pejabat eselon 4 Divisi Pemasyarakatan, Kepala Bapas Kelas II Bengkulu (Resman Hanafi), dan Perwakilan PK/APK Bapas. Kegiatan ini dilaksanakan guna melakukan evaluasi usai kemarin Selasa telah dilakukan penilaian DUPAK oleh tim penilai Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang diajukan oleh 21 orang pejabat fungsional PK DAN APK Bapas Kelas II Bengkulu.

Dalam arahannya Kadivpas memberikan apresiasi pada PK dan APK yang telah mengumpulkan DUPAK sebagai syarat untuk kenaikan jenjang maupun kenaikan pangkat, dan berharap DUPAK yang diajukan dapat memperoleh hasil yang maksimal. Penilaian angka kredit mencakup hasil litmas, hasil pembimbingan klien anak/dewasa, hasil pendampingan, pengawasan dan sidang TPP. Kadivpas berharap kedepannya kepada para PK dan APK memperbaiki kualitas dan kelengkapan laporan serta tertib administrasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik. Setiap kegiatan yang dilakukan PK dan APK harus dibuat laporan yang diketahui oleh Kabapas, sebagai pertanggungjawaban segala kegiatan yang telah dilaksanakan serta harus ada keseragaman dalam pembuatan laporan. Pesannya.

Hal senada disampaikan oleh Kabapas yang mengucapkan terima kasih atas penilaian DUPAK yang telah dilakukan oleh tim penilai Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Beliau berharap dengan adanya evaluasi ini mampu meningkatkan profesionalisme PK dan APK dalam mengemban amanah jabatan. Selain itu kedepannya, Kabapas juga akan melakukan penguatan terhadap para PK dan APK guna memahami Tugas dan Fungsi secara mendalam agar program pembimbingan atau rekomendasi hasil asessmen resiko dapat dipertanggungjawabkan. (DH/OP/Ed-AF.)


Cetak   E-mail