TINGKATKAN KUALITAS, KANTOR WILAYAH KEMENKUMHAM BENGKULU BERI PENGUATAN KURIKULUM MAGISTER KENOTARIATAN UNIVERSITAS BENGKULU

WhatsApp_Image_2021-12-16_at_14.58.30.jpeg

Bengkulu -  (16/12/2021) bertempat di Hotel Grage Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Kurniaman Telaumbanua), bersama dengan Prof. Dr. FX Joko Priyono, SH., MHum, ketua Pengwil INI Provinsi Bengkulu (Idayanti) dan Kabid Sengketa Tanah Kanwil BPN menjadi Narasumber pada Workshop Revisi, Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Serta Kurikulum Magister Kenotariatan yang diselenggarakan oleh Universitas Bengkulu. Pada acara tersebut, Kadiv Yankumham memberikan materi tentang “Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris".

Latar belakang PMPJ adalah melaksanakan delegasi Pasal 18 ayat (2) UU Nomor. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

PMPJ adalah prinsip yang diterapkan oleh pihak pelapor untuk mengetahui latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas berwenang.

Penerapan PMPJ ini sangat penting dalam profesi notaris, Kanwil Kemenkumham Bengkulu berharap PMPJ bisa dimasukkan ke dalam kurikulum Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Bengkulu kedepannya, agar mahasiswa kenotariatan di Universitas Bengkulu memahami sejak dini terkait penerapan PMPJ. (HUMAS)

WhatsApp_Image_2021-12-16_at_14.58.30_3.jpegWhatsApp_Image_2021-12-16_at_14.58.30_2.jpegWhatsApp_Image_2021-12-16_at_14.58.30_1.jpeg


Cetak   E-mail