Tingkatkan Kualitas Perancang, Kasubdit Fasilitasi Perancang Peraturan Daerah Beri Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah di Bengkulu

WhatsApp Image 2019 03 12 at 13.40.09

Bengkulu – Selasa, 12 Maret 2019 Bertempat di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu diselenggarakan Kegiatan Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut sebagai Narasumber yaitu Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah (Andrie Amoes) Ditjen PP Kemenkumham RI didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistiyaningsih) dan Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi). Kegiatan ini diikuti sebanyak 25 orang peserta yang terdiri dari para perancang dari Kantor Wilayah sendiri serta Bagian Hukum Pemprov dan Bagian Hukum Pemkot Bengkulu.

Acara dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistiyaningsih). Dalam sambutannya menyampaikan “Pendalaman Materi Perancangan Peraturan Daerah merupakan salah satu langkah kongkrit yang ditujukan kepada Perancang Peraturan Perundang-undangan ditingkat daerah dalam menyamakan persepsi, pemahaman, serta meningkatkan pengetahuan serta ketrampilan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga tidak bertentangan dengan Peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak melanggar ketertiban umum”

Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Siti Cholistiyaningsih) juga berpesan melalui kegiatan ini, para peserta dapat berperan aktif sehingga dapat meningkatkan pemahaman terhadap pembentukan produk hukum daerah yang berkaitan dengan setiap tahapan pembentukan rancangan peraturan daerah serta membawa manfaat demi kemajuan pembangunan hukum di daerah serta bersinergi dengan sistem hukum nasional dan sesuai dengan aspirasi masyarakat.

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, Kasubdit Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah (Andrie Amoes) Ditjen PP Kemenkumham RI yang terjun langsung ke Bengkulu untuk menjadi narasumber pada kegiatan ini. Dalam paparannya, menyampaikan materi tentang Perumusan Norma Peraturan Perundang-undangan. (HUMAS)


Cetak   E-mail