TINGKATKAN NILAI IRH, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN RAPAT PENDAMPINGAN

 

rapat_IRH_180224_1.jpg

Bengkulu - Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan dapat tepat guna dan tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.

Indeks Reformasi Hukum ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang telah disusun menjadi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, yang kemudian menjadi dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu sebagai perpanjangantangan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah mempunyai tugas memberikan pendampingan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam pemenuhan data dukung variabel dan penilaian mandiri.

Pada Hari Jumat, 16 Februari 2024 di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM berlangsung Rapat Tim Pendampingan Penilaian IRH. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Andrieansjah) dan dimoderatori oleh Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) yang diikuti oleh Kasubid FPPHD (Oliver Sitanggang), Kasubid LUHBANKUMJDIH (Yatna), JF Perancang , JF Analis Hukum, dan Staf pada Bidang Hukum.

Dalam rapat tersebut mereview capaian penilaian IRH pada Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Bengkulu Tahun 2023, pendalaman materi indikator variabel IRH dan tanya jawab terkait kendala dan hambatan yang dialami oleh Pemerintah Daerah dalam pemenuhan data dukung. Diharapkan dengan pendampingan yang dilakukan dari awal tahun dapat memberikan pemahaman pemerintah daerah serta meningkatkan nilai IRH di masa penilaian Tahun 2024 ini (Yankum/ED-MD).
rapat_IRH_180224_2.jpg


Cetak   E-mail