TINGKATKAN PEMAHAMAN HUKUM MASYARAKAT, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU LAKSANAKAN PENYULUHAN HUKUM TERPADU DI KELURAHAN TANAH PATAH KOTA BENGKULU

 TANAH_PATAH.jpg

Bengkulu - Upaya pembangunan Hukum dan HAM di daerah sebagai misi Kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu tak henti-hentinya terus dilakukan.  Salah satunya memberikan informasi hukum melalui Ceramah Hukum Terpadu yang dilangsungkan hari ini oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu di Kantor Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu Rabu (31/05/2023).

Disampaikan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM yang dalam hal ini diwakili oleh Kabid Hukum Kanwil, Pajar Elmi dalam sambutannya bahwa ceramah penyuluhan hukum terpadu merupakan salah satu bentuk kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum yang sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat menuju masyarakat taat dan cerdas hukum. “Pada dasarnya pembentukan hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan, keamanan dan ketentraman. Dengan adanya hukum, kehidupan sosial masyarakat akan lebih teratur dan tertib. Ketertiban itu sendiri, akan senantiasa terjaga, manakala masyarakat patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku. Maka dari itu, dibutuhkan kesadaran seluruh pihak untuk mengetahui dan ikut mengambil peran dalam penegakan hukum yang berlaku. Saya tegaskan, bahwa kesadaran hukum bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga tugas seluruh lapisan masyarakat termasuk para Kepala Kelurahan, Perangkat  RW dan RT, serta seluruh peserta kegiatan penyuluhan hukum hari ini” . Ujar Pajar

Di samping itu disampaikan pula untuk memberi motivasi warga Kelurahan Tanah Patah untuk mewujudkan dan meraih  sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan ceramah penyuluhan hukum terpadu dibuka Oleh Lurah Kantor Kelurahan Tanah Patah yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris Kelurahan M. Narwin Syafrizal ini dihadiri oleh anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan perwakilan unsur kelompok masyarakat lainnya dimana merespon menyambut dengan baik kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan budaya hukum dan kesadaran masyarakat.

Pada Sesi Pertama Ceramah Penyuluhan Hukum, Narasumber eksternal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu Evi Susianti menyampaikan materi tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika. Beliau menjelaskan bahwa Narkotika dapat bermanfaat dalam bidang kesehatan, dimana jenis narkotika tertentu untuk medis yang digunakan sebagai obat-obatan yang legal seperti bius. Namun disisi lain banyak terjadi penyalahgunaan narkotika yang membawa efek/dampak buruk bagi pemakainya. Ada empat (4) faktor yang menyebabkan remaja rentan terhadap narkoba, diantaranya faktor Lingkungan, Faktor Psikologis, Faktor Genetik, dan yang terakhir adalah Rasa Ingin Tahu.

Pada sesi kedua adalah pembahasan terkait Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang disampaikan oleh Narasumber Eddy Oktaviar selaku Penyuluh Hukum Madya Kanwil kemenkumham Bengkulu. Beliau membahas bagaimana dampak yang ditimbulkan jika seseorang melanggar UU tersebut serta cara pencegahannya.

Mari Kita tingkatkan pemahaman hukum masyarakat menuju terwujudnya kelurahan sadar hukum di kota bengkulu melalui ceramah penyuluhan hukum terpadu. (Ms/Ed-MD)

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_1.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_9.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_3.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_4.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_5.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_6.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_7.jpeg

WhatsApp_Image_2023-05-31_at_14.14.07_8.jpeg


Cetak   E-mail