TINGKATKAN PEMAHAMAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM (P2HAM), KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU BESERTA JAJARAN IKUTI BIMTEK VIRTUAL BAGI OPERATOR APLIKASI P2HAM

yankumm.jpgyankumm_2.jpgyankumm_3.jpgyankumm_4.jpg

Bengkulu - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kurniaman Telaumbanua) didampingi Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti) dan Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM (Basori) beserta Operator Aplikasi P2HAM (Silva Natalia) mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Virtual bagi Operator Aplikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI (Mualimin Abdi) dan peserta yang dilibatkan hanya mencakup UPT Keimigrasian, Lapas, Rutan dan Bapas sedangkan Rupbasan tidak diikutsertakan karena tidak termasuk pada Pelayanan Publik. Kamis (17/6/2021) pukul 09.00 WIB, di ruang rapat Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu untuk memberikan acuan, motivasi, dan penilaian terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis pada Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu. “setiap UPT harus memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai HAM seperti Pelayanan Publik Berbasis HAM di Imigrasi, Lapas, Rutan, dan Bapas”.

Setelah dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, kegiatan ini dilanjutkan dengan pemaparan materi tentang Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia. Dalam bimtek tersebut, ada 3 indikator penilaian pelayanan publik berbasis HAM, yaitu aksesibilitas dan fasilitas kebutuhan HAM; ketersediaan petugas yang siaga; dan kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan minimum masing-masing bidang pelayanan. Hal itu tertulis pada Pasal 5 Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. humas


Cetak   E-mail