TINGKATKAN PEMAHAMAN PERANCANG TERKAIT PENGHARMONISASIAN, PEMBULATAN DAN PEMANTAPAN KONSEP RAPERDA, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR PENDALAMAN MATERI PERANCANGAN PERATURAN DAERAH

WhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.21.29.jpegWhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.21.41.jpegWhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.21.52.jpegWhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.22.14_3.jpegWhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.22.14_2.jpegWhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.22.14_1.jpegWhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.22.14_4.jpegWhatsApp_Image_2021-08-19_at_12.22.14_5.jpeg

Bengkulu - Meningkatkan kompetensi dan pemahaman substansi materi perancang peraturan perundang-undangan merupakan salah satu langkah kongkrit dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut terungkap dalam kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Daerah yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Bengkulu, Kamis (19/07) di Bencolen Hall, Hotel Nala Sea Side.

Kegiatan Pendalaman materi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Imam Jauhari), didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kurniaman Telaumbanua), Kabid Hukum (Pajar Elmi) dan dihadiri seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu serta perwakilan dari Biro Hukum Prov, Bagian Hukum Kota, Setwan DPRD Provinsi dan Kota.

Dalam sambutanya Kakanwil Menyampaikan
“Mengingat strategisnya peran perancang peraturan perundang-undangan, maka perlu diperkuat dengan peningkatan kapasitas SDM. Dengan kapasitas perancang peraturan perundang-undangan, maka diharapkan berdampak positif pada peraturan perundang- undangan yang dihasilkan dengan melihat dimensi kenegaraan secara lebih luas dalam perumusan kebijakan dan pembentukan peraturan peraturan perundang-undangan. Tolak ukur Keberhasilannya adalah melalui “3D” yakni; Diakui, Dapat Dirasakan, dan Dibutuhkan.” Ungkapnya.

“Problem yang harus segera skita selesaikan bersama teman teman perancang adalah disharmoni peraturan daerah terjadi secara vertikal dan horizontal. Fakta disharmonisasi peraturan daerah tersebut akan berpengaruh dan menyebabkan permasalahan juga terhadap penegakan hukum di daerah. Untuk mengatasi permasalahan khususnya disharmoni salah satu strateginya adalah adanya mekanisme kontrol norma hukum (legal norm control mechanism) berupa kontrol preventif dan kontrol represif. Wujud dari kontrol preventif yakni melalui proses pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah.” Imbuh Kakanwil.

“Semoga dengan kegiatan ini, pemahaman dan penguasaan kita terkait harmonisasi peraturan perundang-undangan semakin bertambah serta pada akhirnya dapat diaplikasikan pada setiap kegiatan sesuai dengan tugas pokok masing-masing”. Pesan Kakanwil

Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bentuk persamaan persepsi dan sharing knowledge terkait dengan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan Konsepsi Peraturan Daerah sebagai turunan.

Narasumber pada kegiatan dimaksud adalah Victor Stanny Hamonangan, Jabatan Fungsional Perancang Madya Merangkap Kasi Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah II, Ditjen Peraturan Perundang Undangan, dan Wahyu Tri Hartomo, Jabatan Fungsional Perancang Muda, Ditjen Peraturan Perundang Undangan, hadir melalui virtual.

Acara ditutup dengan Diskusi dan Tanya Jawab yang diikuti secara antusias oleh seluruh peserta. (HUMAS)


Cetak   E-mail