TINGKATKAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BADAN HUKUM, KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI DI KABUPATEN LEBONG

Border_Baru.jpgWhatsApp_Image_2021-03-23_at_1.27.01_PM_2.jpegWhatsApp_Image_2021-03-23_at_1.27.01_PM.jpegWhatsApp_Image_2021-03-23_at_1.27.03_PM.jpeg

Lebong - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Fidusia dan Badan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Badan Hukum bertempat di Hotel Asri Kabupaten Lebong. Dalam laporannya ketua panitia daerah Kepala Subbagian Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong (Mindri, SH) melaporkan kegiatan sosialisasi ini di ikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Lembaga Pembiayaan (Leasing), Lembaga Perbankan, Notaris, Aparat Kepolisian, PT, CV, Yayasan, Pegawai Kecamatan, Pegawai Kelurahan, Perangkat Desa, Pegawai Pemerintah Daerah Lebong dan Masyarakat.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong (Jafri) di dampingi Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebong. Dalam sambutannya Bapak Asisten menyampaikan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Tambahnya, untuk memperoleh kepastian hukum pada jaminan Fidusia dan badan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, lahirnya fidusia dan badan hukum tersebut harus melaui pendaftaran agar dapat memberikan perlindungan hukum.

Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu (Suriyanti) dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong (Syahbahul Adha) dengan dipandu oleh moderator Kasubbag Dokumentasi dan Informasi Sekretariat Daerah Kabupaten Lebong (Imelda Dian Sari). (humas)


Cetak   E-mail