TINGKATKAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DAN BADAN HUKUM, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI DI KABUPATEN BENGKULU UTARA

JAMINAN FIDUSIA 2

JAMINAN FIDUSIA 4

JAMINAN FIDUSIA 3

Arga Makmur - Untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai Fidusia dan Badan Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum HAM Bengkulu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia dan Badan. Dalam laporannya ketua panitia daerah Asisten I Pemkab Bengkulu Utara (Dullah) melaporkan kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 60 orang peserta yang terdiri dari Lembaga Pembiayaan (Leasing), Lembaga Perbankan, Notaris, Aparat Kepolisian, PT, CV, Yayasan, Pegawai Kecamatan, Pegawai Kelurahan, Perangkat Desa, Pegawai Pemerintah Daerah Bengkulu Utara dan Masyarakat.

Acara Sosialisasi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (Haryadi), dalam sambutannya Sekretaris Daerah menyampaikan Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Tambahnya, untuk memperoleh kepastian hukum pada jaminan Fidusia dan badan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, lahirnya fidusia dan badan hukum tersebut harus melalui pendaftaran agar dapat memberikan perlindungan hukum. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum HAM Bengkulu (Suriyanti) dan Notaris dari Kabupaten Bengkulu Utara (Pebriana Agung) dengan dipandu oleh moderator Kepala Bagian Kerja Sama Pemda Kabupaten Bengkulu Utara (Mangadu Sibarani). HUMAS

JAMINAN FIDUSIA 1

JAMINAN FIDUSIA 5


Cetak   E-mail