TINGKATKAN PELINDUNGAN DAN PEMANFAATAN KI BAGI AKADEMISI DAN UMKM, SEMINAR KELILING KI DIGELAR DI PROVINSI BENGKULU

MERCURE_04102A.jpg

Bengkulu – Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Razilu) bersama dengan Gubernur Bengkulu (Rohidin Mersyah), Kakanwil Kemenkumham Bengkulu (Erfan), Rektor UNIB (Retno Agustina Ekaputri), Wakapolda Bengkulu (Umardani) dan JICA Expert secara resmi membuka kegiatan Seminar Keliling  yang mengangkat tema “Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi Kalangan Universitas, Industri dan Usaha Kecil Menengah” yang digelar di Hotel Mercure Bengkulu, Senin (03/10/2022).

Ikut hadir dalam kegiatan tersebut, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (Kurniaman Telaumbanua), Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual (Sri Lastami), Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM (Ika Ahyani Kurniawati), Kadiv Administrasi (Johan Manurung), Kepala UPT se Provinsi Bengkulu, Pejabat Administrasi Jajaran Kanwil Kemenkumham Bengkulu serta seluruh undangan dari instansi terkait. Kegiatan dibuka dengan persembahan tari kreasi Pangkek be Soja dari sanggar Muaro Rafflesia.

Kakanwil dalam sambutannya menyampaikan kebanggan atas terlaksananya seminar ini, beliau juga mengakui penting dan bermanfaatnya kegiatan seminar keliling dimana peserta dapat menggali ilmu pengetahuan dari para pemateri mengenai sistem kekayaan intelektual. Kakanwil juga menyampaikan bahwa banyak sekali potensi Kekayaan Intelektual seperti merek, buku, karya seni, paten dan desain industri, serta potensi Kekayaan Intelektual Komunal di Provinsi Bengkulu yang perlu digali dan dilindungi.

Sedangkan Gubernur Bengkulu menyampaikan bahwa acara ini merupakan momentum yang baik untuk menunjukkan potensi Kekayaan Intelektual di Bengkulu yang sangat banyak belum teridentifikasi. Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa keunggulan kompetitif salah satunya adalah melalui Kekayaan Intelektual, KI apabila dikelola dan dimanfaatkan maka daya saing suatu daerah pasti akan ikut naik.

Plt. Dirjen KI sebelum membuka acara menyampaikan bahwa sosialisasi di bidang Kekayaan Intelektual merupakan salah satu dari beberapa kebijakan strategis DJKI. Kegiatan ini merupakan bentuk kerja sama antara Kemenkumham (DJKI) dan Pemerintah Jepang (JICA). Perlindungan KI sendiri secara umum mencakup perlindungan bersifat Makro dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi nasional pada suatu negara, serta perlindungan bersifat mikro yang diharapkan dapat memenuhi kehidupan ekonomi para inventor dan penciptanya.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang “Penegakan Hukum di Bidang Kekayaan Intelektual” antara Kantor Wilayah Bengkulu dengan Kepolisian Daerah Bengkulu dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat dan surat pencatatan Kekayaan Intelektual

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi yang terdiri dari dua sesi. Pada sesi pertama yang bertindak sebagai moderator Koordinator Subdirektorat Kerja Sama Luar Negeri Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (Fajar Sulaeman Taman), dan narasumber Pemeriksa Paten Utama Direktorat Paten, DTLST & RD (Mahruzar), Analis Hukum Madya Direktorat Merek dan IG (Nova Susanti), dan Pemeriksa Desain Industri Muda Direktorat Hak Cipta dan Desain Industri (Bayu Saputra Slamet) yang menyajikan materi mengenai sistem perlindungan KI pafa bidangnya masing-masing.

Pada sesi kedua yang bertindak sebagai moderator Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu (Pajar Elmi) dan menghadirkan narasumber Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI (Sri Lastami), JICA Expert (Nishiyama Tomohiro), dan dari Dinas Perindag Prov. Bengkulu (Yenita Syaiful). (BD-DH-IPS-Humas)

MERCURE_04103.jpg

MERCURE_04106.jpg

MERCURE_041010.jpg

MERCURE_04105.jpg

MERCURE_04104.jpg

MERCURE_04101.jpg

MERCURE_041012.jpg

MERCURE_041011.jpg

MERCURE_04109.jpg

MERCURE_04103_a.jpg

MERCURE_04103_b.jpg

WhatsApp_Image_2022-10-03_at_12.14.28.jpeg


Cetak   E-mail