Bengkulu - Pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-67 17 Agustus 2012 dilaksanakan Upacara Pemberian Remisi Umum kepada Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu oleh Plt. Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S.Ag., M.Pd. Hadir pada upacara tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Walikota Bengkulu, Sekda Provinsi Bengkulu dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Tingkat Provinsi Bengkulu.
Dalam pidato Menteri Hukum dan HAM RI yang di bacakan Plt. Gubernur Bengkulu selaku Inspektur Upacara menyampaikan bahwa salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (dalam hal ini Narapidana) adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan bahwa "setiap Narapidana mempunyai hak untuk mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana".
Menteri juga menyampaikan bahwa semangat dan kekuatan yang terkandung dalam cita-cita Proklamasi Kemerdekaan inilah yang memberikan jiwa pemberian remisi atau pengurangan menjalani masa pidana kepada sejumlah narapidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik. Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi RI ini, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya kepada saudara-saudara kita para Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Akhir sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengucapkan Dirgahayu Republik Indonesia yang Ke-67 dan selamat menunaikan ibadah puasa semoga mendapatkan kemuliaan dari Allah Subhana Wa Taala.
Narapidana yang mendapat Remisi Umum I pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bengkulu berjumlah 194 orang, Remisi Umum II sebanyak 10 orang. (J.E-humas)