VERIFIKASI HASIL KINERJA KEPALA KANTOR IMIGRASI KELASI I BENGKULU TAHUN 2018

verifikasi kakanim

Bengkulu (26/09/2018), Sehubungan dengan telah memasuki Batas Usia Pensiun Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu (Rafli) sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : M.HH-16.KP.11.03 Tahun 2018 Tanggal 04 Juli 2018 Tentang Pemberian Kenaikan Pangkat Pengabdian, Pemberhentian dan Pemberian Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Mencapai Batas Usia Pensiun, bertempat di ruang kerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu dilaksanakan verifikasi terhadap hasil kinerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu. Tim yang beranggotakan Kepala Divisi Administrasi (Ida Asep Somara) selaku Ketua I, Kepala Divisi Keimigrasian (Esti Winahyu Nur Handayani) sebagai Ketua II, Kepala Bagian Umum (Pungka Marudut Sinaga) sebagai Sekretaris, dan Kepala Bidang Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Kepala Sub Bagian Kepegawaian dan Tata Usaha, Kepala Sub Bagian Keuangan dan Perlengkapan, Kepala Sub Bagian Penyusunan Program sebagai Anggota, bertugas melakukan verifikasi Hasil Kinerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu dan melaporkan hasil pelaksanaan Verifikasi Hasil Kinerja Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bengkulu kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu. (PPHTI)

Cetak