Wujudkan Kelurahan Sadar Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu Laksanakan Ceramah Penyuluhan Hukum Terpadu di Kelurahan Cempaka Permai

Ceramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_1.jpeg

Bengkulu - Upaya pembangunan Hukum dan HAM di daerah sebagai misi Kantor wilayah Kemenkumham Bengkulu tak henti-hentinya terus dilakukan.  Salah satunya memberikan informasi hukum melalui Ceramah Hukum Terpadu yang dilangsungkan hari ini oleh Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu di Aula Kantor Kelurahan Cempaka Permai, Kota Bengkulu (22/06/2022).

Kegiatan ini juga dijadikan moment bagi Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk mencuri start dalam upaya pembentukan Kelurahan Sadar Hukum yang akan di usulkan untuk di resmikan oleh Menteri Hukum dan HAM RI kedepannya. Disampaikan Kabid Hukum Kanwil, Pajar Elmi dalam sambutannya bahwa ceramah penyuluhan hukum terpadu merupakan salah satu bentuk kegiatan penyebarluasan informasi dan pemahaman terhadap norma hukum yang sangat diperlukan untuk menambah wawasan dan pengetahuan bagi masyarakat menuju masyarakat taat dan cerdas hukum.

Di samping itu disampaikan pula untuk memberi motivasi warga Kelurahan  Cempaka Permai untuk mewujudkan dan meraih  sebagai Kelurahan Sadar Hukum. Kegiatan ceramah penyuluhan hukum terpadu dibuka Kepala Kantor Kelurahan Cempaka Permai (Hasbi,S.Sos)  ini dihadiri oleh anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (KADARKUM) dan perwakilan unsur kelompok masyarakat lainnya dimana merespon menyambut dengan baik kegiatan ini sebagai upaya mewujudkan budaya hukum dan kesadaran masyarakat.

Pada kesempatan  hadir pula Narasumber eksternal dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu serta narasumber internal dari Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Selanjutnya, pada kegiatan ini terdapat tiga topik pembahasan yang disampaikan oleh para Narasumber. Sesi Pertama adalah pembahasan terkait Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba yang disampaikan oleh Narasumber Evi Susianti, S.H. selaku Plt. Koordinator Bidang P2M Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu.

Evi Susianti menjelaskan bahwa Narkotika dapat bermanfaat dalam bidang kesehatan, dimana jenis narkotika tertentu untuk medis yang digunakan sebagai obat-obatan yang legal seperti bius. Namun disisi lain banyak terjadi penyalahgunaan narkotika yang membawa efek/dampak buruk bagi pemakainya. Ada empat (4) faktor yang menyebabkan remaja rentan terhadap narkoba, diantaranya faktor Lingkungan, Faktor Psikologis, Faktor Genetik, dan yang terakhir adalah Rasa Ingin Tahu.

Pada sesi kedua adalah pembahasan terkait Bantuan Hukum yang disampaikan oleh Narasumber Zabidin S.H., M.H. selaku Penyuluh Hukum Kanwil kemenkumham Bengkulu. Zabidin membahas mengenai Undang-undang Nomor Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurut Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, Bantuan Hukum adalah Jasa hukum yang diberikan secara cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum menurut undang-undang tersebut adalah orang miskin dan yang berperan sebagai Pemberi Bantuan Hukum adalah lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan yang memberi layanan bantuan hukum.

Pada sesi ketiga pembahasan terkait Kriteria Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang disampaikan oleh Abdul Hamid, S.H.,M.H. Abdul Hamid menjelaskan mengenai Proses dan Tata Cara Pembentukan Desa Sadar Hukum dimulai dari Penetapan suatu desa/kelurahan yang telah mempunyai kelompok kadarkum menjadi desa/kelurahan binaan sampai diresmikan oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam pembentukan Kadarkum terdapat 4 dimensi yang dijadikan parameter dalam mengukur tingkat kesadaran hukum, yakni: Dimensi Akses Informasi Hukum (20%), Dimensi Implementasi Hukum (40%), Dimensi Akses Keadilan (20%) dan Dimensi Demokrasi dan Regulasi (20%). (RA/ed. AF).

Ceramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_2.jpegCeramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_3.jpegCeramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_4.jpegCeramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_5.jpegCeramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_6.jpegCeramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_7.jpegCeramah_Penyuluhan_Hukum_Terpadu_di_Kelurahan_Cempaka_Permai_8.jpeg

 

 


Cetak   E-mail