WUJUDKAN KEMENKUMHAM BERINTEGRITAS, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU IKUTI PEMBUKAAN DAN SOSIALISASI PEDOMAN TUNAS INTEGRITAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM

WhatsApp_Image_2021-06-28_at_15.37.22.jpeg

BENGKULU - Bertempat di Aula Rafflesia, Senin (28/6/2021), Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti Kegiatan Pembukaan Reviu Tunas Integritas dan Sosialiasi Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, secara daring. Acara tersebut digelar oleh Inspektorat Jenderal, turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Administrasi (Johan Manurung), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Ika Yusanti), dan Kepala Divisi Keimigrasian (Dudi Iskandar), pejabat struktural, dan JFU, dan CPNS Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

Acara dibuka oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Inspektorat Wilayah V ( Parlindungan Donni) yang menjelaskan Pedoman Tunas Integritas di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang termuat dalam keputusan Menkumham M.HH-01.PW.01.01 Tahun 2021, dilanjutkan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Auditor Madya Inspektorat Jenderal Kemenkumham ( Erbata Sri Muliatini).

Selanjutnya Arahan dan Pembukaan Kegiatan oleh Inspektur Wilayah V (Budi, SH.) yang menyampaikan pembentukan tunas integritas bertujuan untuk memberikan acuan bagi satuan kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM dalam pelaksanaan Tunas Integritas yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Adapun Kriteria dari Tunas Integritas Kementerian Hukum dan HAM antara lain berstatus sebagai ASN Kementerian Hukum dan HAM, Tidak sedang menjalani hukdis pegawai, bertanggung jawab atas setiap tugas yang diberikan sesuai bidang dan tugas dan fungsi, Taat terhadap aturan disiplin serta konsisten terhadap penegakan aturan disiplin, mampu memberikan pengaruh positif bagi lingkungan, dan Inovatif/proaktif terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi serta upaya peningkatan kualitas pelaksanaan reformasi birokrasi.

Diharapkan dengan adanya tunas integritas dapat mampu memberikan teladan bagi pegawai lain, untuk menjalankan tugas dan fungsi di satuan kerja, Selain itu dengan adanya pedoman Tunas Integritas dapat digunakan sebagai acuan satuan kerja dalam pembentukan dan pelaksanaanya disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing satker di Lingkungan Kemenkumham. HUMAS

 

WhatsApp_Image_2021-06-28_at_15.37.22_4.jpeg

WhatsApp_Image_2021-06-28_at_15.37.22_3.jpegWhatsApp_Image_2021-06-28_at_15.37.22_2.jpegWhatsApp_Image_2021-06-28_at_15.37.22_1.jpeg

WhatsApp_Image_2021-06-28_at_15.37.22_5.jpeg


Cetak   E-mail