WUJUDKAN PENYEDERHANAAN RANTAI BIROKRASI, KANWIL KEMENKUMHAM BENGKULU GELAR SOSIALISASI LAYANAN APOSTILLE

WUJUDKAN_PENYEDERHANAAN_RANTAI_BIROKRASI_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_LAYANAN_APOSTILLE_2.jpeg

 

Bengkulu - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu melalui Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan AHU terkait Apostille di Kabupaten Rejang Lebong dengan tema “Legalisasi Dokumen Publik Sebagai Bentuk Penyederhanaan Rantai Birokrasi Melalui Apostille”, kegiatan di hadir oleh sejumlah peserta dari berbagai Instansi pemerintah, Notaris, Akademisi juga Masyarakat di Rejang Lebong, Selasa (20/09/2022).

Adapun Layanan Apostille merupakan penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing dengan mengadopsi suatu model legalisasi yang cepat dan akses terjangkau serta mengadaptasi perkembangan global yang menjembatani kepentingan hukum perdata lintas negara.

Disampaikan oleh kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ika Ahyani Kurniawati dalam sambutannya  mewakili Kepala Kantor Wilayah, Erfan menyampaikan bahwa Penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik diperlukan agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit.

“Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, yakni Kemenkumham selaku competent authority.

Keberhasilan Indonesia mengaksesi Konvensi Apostille ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk mengkaji manfaat konvensi-konvensi lain di bawah naungan Hague Conference on Private International Law (HCCH)” Ujar Ika Ahyani

“Sosialisasi Layanan Apostille merupakan kegiatan penyebarluasan informasi untuk memperluas pemahaman serta wawasan terhadap adanya penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik agar dapat memangkas prosedur legalisasi dokumen yang berkaitan dengan kegiatan investasi yang selama ini dianggap rumit dan panjang, serta memerlukan biaya yang tidak sedikit” Tegas Ika Ahyani

Guna mengsosialisasikan layanan tersebut turut hadir sebagai narasumber yakni Analis Hukum Muda/ Sub Koordinator Hukum Ekonomi dan Lembaga Internasional pada Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Ditjen AHU, Dyan Faizal juga turut serta hadir yakni Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Suriyanti, Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi sebagai Keynote Speaker, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Rejang Lebong, Pranoto dan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong, Indra Hadiwinata.

Adapun materi yang dipaparkan meliputi; Konvensi Apostille, Praktik LegalisasI dan Apostille, Dasar Hukum Dan Peran Kanwil, Statistik Layanan Apostille, Apostille Dokumen Indonesia Untuk Penggunaan Luar Negeri, Apostille Dokumen Luar Negeri Untuk Penggunaan Indonesia, Teknis Pengajuan Permohonan, Sertifikat Apostille Dan Rujukan Lanjut Mengenai Konvensi Apostille.

Dengan adanya Sosialisasi ini dapat membawa manfaat bagi pemerintah Indonesia dalam melakukan penyederhanaan proses legalisasi dokumen luar negeri menjadi cukup satu tahap melalui layanan Apostille. Secara singkat, layanan Apostille dapat dimaknai sebagai pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi. (RA/ed. AF)

WUJUDKAN_PENYEDERHANAAN_RANTAI_BIROKRASI_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_LAYANAN_APOSTILLE_1.jpegWUJUDKAN_PENYEDERHANAAN_RANTAI_BIROKRASI_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_LAYANAN_APOSTILLE_7.jpegWUJUDKAN_PENYEDERHANAAN_RANTAI_BIROKRASI_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_LAYANAN_APOSTILLE_3.jpegWUJUDKAN_PENYEDERHANAAN_RANTAI_BIROKRASI_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_LAYANAN_APOSTILLE_5.jpegWUJUDKAN_PENYEDERHANAAN_RANTAI_BIROKRASI_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_LAYANAN_APOSTILLE_4.jpegWUJUDKAN_PENYEDERHANAAN_RANTAI_BIROKRASI_KANWIL_KEMENKUMHAM_BENGKULU_GELAR_SOSIALISASI_LAYANAN_APOSTILLE_6.jpeg

 


Cetak   E-mail