Bali – Pada hari ketiga pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kinerja Program Penegakan dan Pelayanan Hukum Bidang Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2024, jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu hadir dalam sesi pembahasan rencana aksi dan target kinerja tahun 2025. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Pande Made Handika Riady, dan Kasubbid Kekayaan Intelektual, Nova Harneli, serta staf, turut aktif dalam kegiatan yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
Rakornis kali ini menjadi forum strategis untuk memaparkan rencana aksi dalam meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan pelayanan KI di Indonesia. Kegiatan ini diawali dengan pemaparan dari Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anggoro Dasananto, yang menyoroti pengelolaan anggaran dan prioritas program kerja. Dilanjutkan oleh Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Sri Lastami, yang menekankan peningkatan jumlah pendaftaran paten di berbagai sektor. Selain itu, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Kurniaman Telaumbanua menekankan pentingnya perlindungan terhadap produk berindikasi geografis serta kerja sama regional untuk menjaga kekayaan intelektual lokal Indonesia.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Ignatius Mangantar Tua juga menyampaikan rencana kerja untuk tahun 2025, yang mencakup pelaksanaan Bimbingan Teknis dan pendampingan dalam pendaftaran Desain Industri guna mendukung perkembangan sektor kreatif di Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, menyatakan komitmen pihaknya untuk terus mendukung peningkatan kualitas pelayanan KI di wilayahnya. Bersama dengan timnya, Santosa berencana untuk mengimplementasikan berbagai strategi yang dirumuskan dalam Rakornis ini, termasuk peningkatan kerja sama dengan pemerintah daerah serta pelaku usaha lokal dalam memajukan perlindungan kekayaan intelektual di Bengkulu.
Kegiatan ini juga menjadi momen penting bagi Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk memahami lebih dalam tantangan-tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum KI di lapangan, serta merumuskan solusi yang lebih terarah. Kesepakatan yang dicapai diharapkan dapat membawa dampak positif bagi pelayanan KI di Bengkulu dan secara nasional pada tahun 2025 mendatang. (RA/ed. MD)