*Seluma* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan rapat evaluasi hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Rapat berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, dihadiri oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Hendarsyah, Kabag Hukum Nurpadliya, serta tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Oliver Sitanggang.
Dalam rapat tersebut, tim memaparkan hasil evaluasi yang mengkaji efektivitas Perda No. 17 Tahun 2010 berdasarkan enam dimensi analisis peraturan perundang-undangan. Menurut Oliver Sitanggang, Perda tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan evaluasi, tim merekomendasikan agar Perda tersebut dicabut dan diganti dengan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.
“Pencabutan Perda ini perlu dilakukan agar regulasi terkait jasa konstruksi di Kabupaten Seluma dapat disesuaikan dengan kebijakan nasional dan kondisi terkini,” ujar Sitanggang. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan peraturan baru yang lebih fokus pada pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.
Selain itu, tim menyarankan agar peraturan baru nantinya mengatur lebih rinci terkait pengawasan usaha konstruksi, terutama yang didanai dari anggaran daerah (APBD) dan dana non-APBN/APBD, seperti dana masyarakat dan swasta. Pengawasan ini meliputi kegiatan konstruksi di bawah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, sehingga dapat mencakup usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah, kecil, dan perseorangan.
Rapat ditutup dengan penyerahan laporan hasil analisis kepada Asisten 1 Setda Kabupaten Seluma, Hendarsyah, yang menyampaikan apresiasinya atas upaya Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam mengawal kepatuhan hukum di Kabupaten Seluma. Evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menciptakan regulasi yang lebih efektif dan mendukung pembangunan konstruksi yang tertib dan aman bagi masyarakat.(Humas/M.d.E.d)