Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Bengkulu Evaluasi Perda Seluma tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, Pertimbangkan Regulasi Baru

seluma.jpg

*Seluma* – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan rapat evaluasi hukum terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 17 Tahun 2010 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Rapat berlangsung pada Senin, 28 Oktober 2024, di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, dihadiri oleh Asisten 1 Sekretariat Daerah Kabupaten Seluma, Hendarsyah, Kabag Hukum Nurpadliya, serta tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang dipimpin oleh Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Oliver Sitanggang.

Dalam rapat tersebut, tim memaparkan hasil evaluasi yang mengkaji efektivitas Perda No. 17 Tahun 2010 berdasarkan enam dimensi analisis peraturan perundang-undangan. Menurut Oliver Sitanggang, Perda tersebut sudah tidak relevan dengan perkembangan regulasi terbaru, terutama setelah terbitnya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan evaluasi, tim merekomendasikan agar Perda tersebut dicabut dan diganti dengan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini.

“Pencabutan Perda ini perlu dilakukan agar regulasi terkait jasa konstruksi di Kabupaten Seluma dapat disesuaikan dengan kebijakan nasional dan kondisi terkini,” ujar Sitanggang. Ia juga menekankan pentingnya pembentukan peraturan baru yang lebih fokus pada pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah.

Selain itu, tim menyarankan agar peraturan baru nantinya mengatur lebih rinci terkait pengawasan usaha konstruksi, terutama yang didanai dari anggaran daerah (APBD) dan dana non-APBN/APBD, seperti dana masyarakat dan swasta. Pengawasan ini meliputi kegiatan konstruksi di bawah kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota, sehingga dapat mencakup usaha jasa konstruksi kualifikasi menengah, kecil, dan perseorangan.

Rapat ditutup dengan penyerahan laporan hasil analisis kepada Asisten 1 Setda Kabupaten Seluma, Hendarsyah, yang menyampaikan apresiasinya atas upaya Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam mengawal kepatuhan hukum di Kabupaten Seluma. Evaluasi dan rekomendasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menciptakan regulasi yang lebih efektif dan mendukung pembangunan konstruksi yang tertib dan aman bagi masyarakat.(Humas/M.d.E.d)

WhatsApp_Image_2024-10-29_at_07.10.21_1.jpeg

logo besar kuning
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
PROVINSI BENGKULU
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   +685133444450
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI BENGKULU


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Pangeran Natadirja No.KM. 7, Jl. Gedang, Kec. Gading Cemp., Kota Bengkulu, Bengkulu 38225
PikPng.com phone icon png 604605   085133444450
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kanwilbengkulu@kemenkumham.go.id

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI