Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Kegiatan Percepatan Perluasan Data Responden Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK Tahun 2024 pada hari Rabu, (16/10/2024). Acara ini dilaksanakan di Ruang Aula Soekarno secara daring, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah, Santosa, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung, pejabat administrator, pengawas, serta JFT dan JFU di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi responden internal dan eksternal dalam Survei SPI yang diadakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sambutannya, Nasruddin Nurdiansyah dari Tim Inspektorat Jenderal Kemenkumham menyampaikan capaian sementara pengisian survei. Hingga 15 Oktober 2024, dari 7.636 responden internal, baru 3.611 yang telah mengisi survei. Sementara itu, dari 17.315 responden eksternal, baru 2.062 yang mengisi.
Ika Yusanti, Sesitjen Kemenkumham, menambahkan bahwa survei ini merupakan alat penting untuk memetakan potensi korupsi di satuan kerja dan untuk mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan. "Survei ini adalah salah satu indikator penting dalam penilaian Reformasi Birokrasi Meso. Target KPK adalah mencapai 15.288 responden eksternal hingga 31 Oktober 2024," ujarnya.
Dalam upaya mempercepat proses pengumpulan data, beberapa strategi diambil, seperti pemasangan QR code di area layanan satuan kerja untuk memudahkan pengguna layanan dalam mengisi survei. Selain itu, tim duta layanan juga diinstruksikan untuk mengingatkan pengguna layanan agar berpartisipasi dalam survei ini.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu menekankan pentingnya pengawasan dan monitoring dalam proses pengisian survei ini. "Kita perlu memastikan bahwa seluruh jajaran yang telah menerima pengingat, baik melalui WhatsApp maupun email, segera mengisi survei SPI. Selain itu, kami akan memperluas pemasangan QR code di tempat-tempat layanan untuk meningkatkan partisipasi responden eksternal," tegasnya.
Diharapkan melalui kegiatan ini sebagai langkah strategis dalam mempercepat perluasan data responden Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK di lingkungan Kemenkumham Bengkulu. Dengan berbagai langkah dan strategi yang diterapkan, seperti pemasangan QR code dan pengingat kepada jajaran serta pengguna layanan, diharapkan target responden internal maupun eksternal dapat tercapai sebelum batas waktu 31 Oktober 2024. (Humas/ED-MD.)