Bengkulu, 16 Oktober 2024 – Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, Kanwil Kemenkumham Bengkulu menggelar kegiatan penyuluhan hukum di SMA Negeri 6 Kota Bengkulu. Acara ini bertujuan untuk menyebarluaskan informasi hukum kepada siswa-siswi dengan mengangkat tema “Fenomena Kenakalan Remaja yang Terjadi Saat Ini”. Penyuluhan ini merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi JFT Penyuluh Hukum, sesuai dengan Surat Edaran Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sekolah SMAN yang diwakili oleh bagian kesiswaan, serta para guru dan pelajar. Dua penyuluh hukum ahli madya, Chandra Weli dan Firman Dwipinto, memberikan materi terkait isu-isu penting yang dihadapi remaja saat ini, seperti kenakalan remaja, penggunaan senjata tajam, perundungan (bullying), dan pelecehan seksual.
Penyuluhan dibuka oleh guru bidang kesiswaan, dan materi pertama disampaikan oleh Chandra Weli. Ia menjelaskan tentang pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, perbedaan antara tindakan melawan hukum dan melanggar hukum, serta berbagai bentuk perundungan beserta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Selanjutnya, Firman Dwipinto menyampaikan materi tentang dampak serius bullying di kalangan pelajar serta pelecehan seksual. Ia memaparkan berbagai bentuk pelecehan, dampaknya terhadap korban, dan pentingnya mengenali peran saksi dalam kasus-kasus pelecehan seksual.
Kegiatan ini menekankan pentingnya edukasi hukum bagi para pelajar sebagai generasi penerus bangsa. Dengan pemahaman yang baik tentang hukum, diharapkan mereka dapat terhindar dari menjadi korban maupun pelaku tindakan melawan hukum. Para penyuluh juga menekankan pentingnya mengetahui dan mematuhi aturan-aturan hukum agar setiap pelajar dapat berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan tertib.
Penyuluhan hukum semacam ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun generasi yang sadar hukum dan beretika di Kota Bengkulu. (Humas/ed.Md).