*Bengkulu*, 16 Oktober 2024 – Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Provinsi Bengkulu mendapat dukungan hukum melalui kegiatan penyuluhan tentang layanan bantuan hukum dan pendampingan pendaftaran merek. Acara yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu di UPTD PLUT ini mengangkat pentingnya perlindungan hak merek bagi para pelaku usaha.
Dengan tema "Pentingnya Pendaftaran Merek bagi Pelaku UMKM," kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelaku usaha mengenai manfaat perlindungan merek. Novita Asti Kartika Rini, Penyuluh Hukum Madya dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, memaparkan materi terkait pengertian merek, manfaat pendaftaran merek, prosedur pendaftaran, biaya yang dibutuhkan, serta contoh kasus yang terjadi di lapangan.
Peserta aktif dalam diskusi dan konsultasi mengenai pendaftaran merek usaha mereka, yang nantinya akan terus didampingi oleh Dinas Koperasi UKM Provinsi Bengkulu hingga proses pendaftaran selesai. Kegiatan ini tidak hanya meningkatkan kesadaran hukum, tetapi juga mendorong para pelaku UMKM untuk segera mengambil langkah perlindungan bisnis melalui pendaftaran merek, yang memberikan manfaat jangka panjang bagi kelangsungan usaha mereka.
Inisiatif ini sejalan dengan upaya berkelanjutan dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memberikan dukungan bagi UMKM dalam menghadapi aspek hukum yang penting, guna memastikan pertumbuhan usaha yang berkelanjutan di Bengkulu.(humas M.d.e.d)