Bengkulu Utara, 16 Oktober 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu mengadakan kegiatan Fasilitasi Penyusunan Naskah Akademik di Kabupaten Bengkulu Utara. Kegiatan ini berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara, dengan tujuan untuk mendukung penyusunan Naskah Akademik yang berkaitan dengan permasalahan ketenagakerjaan di daerah tersebut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara beserta jajarannya, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Pajar Elmi, serta sejumlah ahli perundang-undangan, termasuk Kimsirin (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya), Imiastuti (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda), dan Adi Haryanto (Analis Hukum Pertama).
Fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara dengan nomor 560/504/PHI/2024 yang diajukan pada 2 September 2024. Surat tersebut berisi permohonan tenaga ahli untuk membantu dalam penyusunan Naskah Akademik serta pendampingan dari perancang undang-undang.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu mendukung penuh kegiatan ini sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi mereka, yaitu membantu pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi yang relevan dengan kebutuhan hukum setempat. Tim dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi untuk menginventarisir permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara, serta mendiskusikan muatan materi yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Sebagai langkah lanjutan, tim penyusun menyarankan agar proses penyusunan Naskah Akademik Raperda dapat segera dimulai sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan. Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Bengkulu Utara juga diharapkan dapat segera menyediakan data pendukung yang dibutuhkan oleh tim penyusun untuk memperkuat dasar analisis dalam Naskah Akademik tersebut.
Kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk memastikan bahwa regulasi ketenagakerjaan di Kabupaten Bengkulu Utara dapat disusun dengan tepat, berdasarkan kebutuhan hukum dan permasalahan aktual di lapangan. (Humas/ed.Md)