BENGKULU - Pada Kamis (21/11/2024) Kanwil Kemenkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar rapat harmonisasi Raperda dan Raperbup Kabupaten Bengkulu Selatan bertempat di Aula Fatmawati. Adapun pada rapat kali ini membahas mengenai 3 (tiga) rancangan peraturan yang meliputi:
1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan;
2. Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Selatan Tentang Pengadaan Pengadaan Barang/jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rsud Hasanuddin Damrah Manna Kabupaten Bengkulu Selatan; dan
3. Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tentang Standar Satuan Harga Bahan Bangunan Dan Konstruksi Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun Anggaran 2025.
Pada rapat Pengharmonisasian kali ini di buka oleh Kepala Bidang HAM (Afrilinda) beserta tim Pokja I yang dikomandoi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya (Jisi Nasistiawan). Turut hadir pula perwakilan dari Kabupaten Bengkulu Selatan yaitu Asisten Administrasi Umum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bidang Sapras RSUD Manna, Kasubid. Litbang RSUD Manna, Analisis SDMA Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Kepala Bidang Aset Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, Kasubbag Umum Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan, staf pada Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Selatan, staf Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dari kegiatan yang telah dilaksanakan, memperoleh hasil diantaranya adalah masih diperlukannya penyempurnaan dalam teknik penulisan dan penggunaan ragam Bahasa yang baku dan jelas sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua tentang Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta perbaikan dari sisi materi muatan atau substansi Raperda. Tak hanya itu, dari evaluasi yang telah dilaksanakan, dinilai masih diperlukannya penelusuran kembali keberlakuan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan materi/substansi. (Humas. Ed-MD).