Bengkulu - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bengkulu menggelar kegiatan penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Acara yang berlangsung di Aula Soekarno ini dipimpin langsung oleh Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Drs. Ibnu Chuldun, Bc.IP., M.Si, Jumat (23/8/2024).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, beserta para Pimti pratama, pejabat struktural, kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT), serta Ketua dan Sekretaris Pokja Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah, Santosa, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir. Santosa menekankan agar para peserta mengikuti pengarahan dengan serius, guna mendukung tercapainya pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Dalam pemaparannya, Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, Ibnu Chuldun, memberikan arahan komprehensif terkait beberapa poin penting. Ia menjelaskan tentang Tugas dan Fungsi (Tusi) Kemenkumham, termasuk pembagian tugas staf ahli sesuai dengan Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan HAM. Ibnu menekankan pentingnya peran strategis staf ahli dalam memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM.
Selain itu, Ibnu membahas visi dan misi Kemenkumham, yang bertujuan untuk menjadi instansi yang andal, profesional, inovatif, dan berintegritas dalam melayani Presiden dan Wakil Presiden, serta mendukung visi "Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong."
Ibnu juga menyoroti pentingnya tata kelola pemerintahan yang baik melalui reformasi birokrasi. Ia memaparkan bahwa meskipun capaian Reformasi Birokrasi (RB) Kemenkumham sudah sangat memuaskan, dengan skor 76,74 untuk RB General dan 3,92 untuk RB Tematik, masih terdapat beberapa catatan yang perlu diperbaiki, termasuk dokumentasi yang kurang lengkap serta perlunya informasi lebih lanjut mengenai dampak pembangunan Zona Integritas.
Lebih lanjut, Ibnu menekankan bahwa pengajuan Satuan Kerja (Satker) harus didasarkan pada kualitas dan manfaat nyata bagi masyarakat. Ia mengingatkan bahwa dokumen yang diserahkan harus melalui proses verifikasi dan validasi yang ketat, bukan sekadar copy-paste. Pemantauan juga harus dilakukan melalui survei 3AS (kepuasan masyarakat dan persepsi anti korupsi) serta penempatan QR Code untuk memudahkan akses informasi.
"Di tahun 2024 ini, terdapat tiga satker yang lolos mengikuti evaluasi TPI, yaitu Rutan Kelas IIB Bengkulu, LPP Kelas IIB Bengkulu, dan Kanim Kelas I Bengkulu. Mari kita bersama-sama mendukung mereka, dan semoga ada satuan kerja di lingkungan Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang meraih predikat WBK," ungkap Ibnu.
Mantan Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta ini juga menekankan pentingnya inovasi yang menggambarkan peta risiko secara komprehensif guna mengawal capaian kinerja Satker.
Menutup arahannya, Ibnu mengingatkan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak hanya bergantung pada dokumen dan laporan, tetapi juga pada implementasi nyata yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan komitmen para pejabat serta peserta dalam mewujudkan Kemenkumham Bengkulu yang bersih dari korupsi dan mampu memberikan pelayanan terbaik. (Humas/ED-MD)