Jakarta - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM), Dhahana Putra, mengecam tindakan pembubaran paksa forum diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Peristiwa pembubaran yang terjadi pada hari Sabtu kemarin (28/9) dinilai bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945, yaitu Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Selain itu, ada juga Pasal 28E Ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya.
Dhahana juga menegaskan bahwa tindakan pembubaran tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 24 ayat 1. Pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Tak hanya itu, kebebasan berpendapat, khususnya di muka umum, diatur secara khusus dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum. Merujuk pada undang-undang ini, kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM (P5HAM) diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, turut memberikan pandangannya mengenai kejadian ini. Menurutnya, "Kejadian pembubaran diskusi tersebut sangat disayangkan karena tidak hanya mengabaikan hak asasi manusia yang menjadi hak setiap warga negara, tetapi juga mengancam prinsip-prinsip demokrasi yang telah kita bangun bersama. Hak untuk berpendapat dan berdiskusi adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang beradab dan demokratis."
Santosa menambahkan bahwa peran pemerintah dan aparat penegak hukum harus lebih mengedepankan edukasi dan pendekatan yang berbasis HAM dalam menangani berbagai dinamika yang terjadi di masyarakat. "Kita perlu memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil sejalan dengan semangat perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia. Dengan demikian, masyarakat dapat mengekspresikan diri secara bebas namun tetap bertanggung jawab," ujarnya.
Dhahana mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM untuk mewujudkan Indonesia yang demokratis demi tercapainya tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. “Setiap warga negara berhak untuk menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum,” pungkasnya.