Kab. Kaur - Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali melaksanakan pengawasan bantuan hukum di Kabupaten Kaur, Rabu (22/05/2023). Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Pajar Elmi) didampingi anggota Panwasda (Imiastuti dan Agung Prawira) ini melakukan pengawasan terhadap PBH terakreditasi di Kabupaten Kaur yaitu LBH Bumi Sease Seijean.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi kepada penerima bantuan hukum di Kabupaten Kaur telah terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian pelaksanaan bantuan hukum, standar layanan bantuan hukum, dan kebijakan yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dalam kegiatan pengawasan ini, tim melaksanakan berbagai agenda. Pertama, mengonfirmasi kesesuaian dokumen yang telah diunggah PBH melalui aplikasi SIDBANKUM. Kedua, melakukan pembinaan terhadap PBH dengan mendorong peningkatan kualitas dan percepatan kinerja berdasarkan evaluasi pelaksanaan perjanjian kinerja, realisasi penyerapan anggaran, pantauan langsung terhadap sarana prasarana kantor, capaian Rencana Aksi, dan indikator lainnya. Ketiga, dalam rangka memastikan pemberian bantuan hukum telah tepat sasaran yakni diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang berhadapan dengan permasalahan hukum, tim juga mengunjungi Rumah Tahanan Kelas II B Manna untuk melakukan wawancara kepada klien LBH Sease Seijean yang menerima bantuan hukum.
Selain melakukan wawancara langsung kepada klien PBH, tim juga berkoordinasi dengan petugas bantuan hukum di Rutan Klas II B Manna untuk mendiskusikan terkait dukungan Bidang Hukum terhadap capaian Rencana Aksi di UPT Pemasyarakatan yang memiliki kesamaan program di bidang bantuan hukum.
Hasil dari pelaksanaan pengawasan bantuan hukum ini akan menjadi pertimbangan bagi Panwasda dalam memberikan usulan penghargaan ataupun sanksi atas kinerja PBH sekaligus sebagai bahan rekomendasi Pokjada dalam melaksanakan verifikasi dan reakreditasi yang dilaksanakan pada bulan mendatang.
Melalui kegiatan pengawasan bantuan hukum ini diharapkan terwujudnya peningkatan kualitas layanan bantuan hukum di Kabupaten Kaur dalam rangka mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. (HUMAS/Ed. MD).