Kab. Rejang Lebong - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Santosa dalam hal ini diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Nova Harneli beserta Tim Sub Bidang KI melakukan kegiatan Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual di Desa Wisata Belitar Seberang dan Desa Wisata IV Suku Menanti Kabupaten Rejang Lebong, Jumat (19/07/2024).
Pada Desa Belitar Seberang diperoleh hasil potensi Kekayaan Intelektual yang dapat didaftarkan adalah olahan produk kerupuk kolang kaling, gula merah, kerajinan e-craft berbahan baku kayu dan bambu serta festival "Bhumi Belitang" di Desa Wisata Belitar Seberang. Kepala Desa Belitar Seberang, Kasiyadi menyatakan pihaknya akan berkomitmen mendaftarkan produk unggulan di Desa nya yang memiliki potensi KI dan akan melengkapi persyaratan pendaftaran KI.
Adapun hasil potensi Kekayayaan Intelektual pada Desa IV Suku Menanti yang dapat didaftarkan adalah potensi IG jeruk gerga dan apel, serta karnaval IV Suku Menanti. Kepala Desa IV Suku Menanti, Jumari menyatakan akan mendorong pendaftaran Potensi Indikasi Geografis jeruk gerga dan apel yang ada di kedua desa tersebut, serta akan memberikan informasi kepada warga Desa agar mendaftarkan merek dari produk-produk UMKM yang dihasilkan.
Lebih lanjut, hasil inventarisasi potensi Kekayaan Intelektual yang ada di Desa Wisata Belitar Seberang dan IV Suku Menanti Kabupaten Rejang Lebong akan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah dan akan disampaikan ke Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu agar dapat menjadi masukan bagi pihak Dinas Pariwisata Provinsi. Kepala Desa Belitar Seberang dan Desa IV Suku Menanti akan melengkapi persyaratan pendaftaran KI dan mendaftarkan potensi KI yang ada pada desanya melalui Kanwil Kemenkumham Bengkulu. (HUMAS/Ed. MD).