Bengkulu - Kanwil Kemenkumham Bengkulu menjadi narasumber dalam kegiatan dialog Interaktif di Radio Semarak Bengkulu dengan tema "Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin" pada Sabtu (29/6/2024). Acara yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB ini menghadirkan narasumber-narasumber dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk memberikan informasidan edukasi kepada masyarakat khususnya di Provinsi Bengkulu.
Hadir sebagai narasumber, Abdul Hamid dan Zabidin, keduanya Penyuluh Hukum Ahli Madya, Yatna, Kepala Sub Bidang Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta Dian Lusi Zulianti, Penyuluh Hukum Ahli Pertama.
Dialog interaktif ini membahas berbagai aspek penting terkait bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin. Para narasumber menjelaskan secara rinci kriteria masyarakat miskin yang berhak mendapatkan layanan bantuan hukum gratis dari negara melalui Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu.
Selain itu, bantuan hukum yang diberikan tidak hanya terbatas pada perkara litigasi, seperti bantuan dalam proses pengadilan, tetapi juga non-litigasi, seperti konsultasi hukum dan mediasi. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Para narasumber juga menyampaikan informasi mengenai 13 Pemberi Bantuan Hukum terakreditasi yang ada di Provinsi Bengkulu. Masyarakat diajak untuk mengetahui cara memperoleh bantuan hukum dan di mana mereka bisa mendapatkannya. Daftar ini diharapkan membantu masyarakat miskin mendapatkan akses hukum yang adil dan merata.
Selain itu, peran penting paralegal dalam membantu menyelesaikan permasalahan hukum di lingkungan masyarakat juga dibahas dalam dialog ini. Yatna menyoroti bahwa paralegal diharapkan mampu bekerja sama dalam menekan angka kriminalitas dan membantu penyelesaian konflik dengan pendekatan yang lebih personal dan langsung. Informasi mengenai Paralegal Justice Award juga disampaikan sebagai bentuk apresiasi negara terhadap pengabdian para paralegal.
Acara Dialog Interaktif ini bertujuan untuk menjangkau lapisan masyarakat yang lebih luas melalui siaran radio, sehingga informasi mengenai bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin dapat tersampaikan dengan baik. Diharapkan, dengan adanya dialog seperti ini, masyarakat Bengkulu dapat lebih memahami hak-hak mereka dalam mendapatkan bantuan hukum dan termotivasi untuk memanfaatkannya demi terciptanya keadilan yang merata. (Humas/ED-MD.)