*Bengkulu, 21 Agustus 2024* - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bengkulu mengadakan pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO) yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan publik berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Acara ini diselenggarakan di Aula Soekarno, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, dan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andriensjah , yang mewakili Kepala Kantor wilayah , Santosa.
Dalam acara ini, hadir pula Kepala Divisi Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, Kepala Bidang HAM, Aprilinda,para pejabat struktural di lingkungan kanwil kemenkum HAM Bengkulu. Dua narasumber dari Sekolah Luar Biasa Negeri 1 Kota Bengkulu, yaitu Nia Apriliana dan Erika Kurniawati, Dan juga para peserta pelatihan.
Dalam sambutannya, Andriendjah menekankan pentingnya penghormatan, penegakan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM). Ia menjelaskan bahwa HAM adalah hak fundamental yang melekat pada setiap manusia dan harus dijunjung tinggi oleh negara, hukum, pemerintah, dan seluruh masyarakat.
"Kegiatan ini adalah langkah progresif Kanwil Kemenkumham Bengkulu untuk memperluas aksesibilitas layanan publik, khususnya bagi kelompok rentan dan penyandang disabilitas. Bahasa isyarat, yang dikenal dengan akronim BISINDO, merupakan alat komunikasi yang digunakan oleh komunitas tuli di Indonesia," ujar Andriendjah.
Ia juga berharap agar para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan Bahasa Isyarat Indonesia dalam pekerjaan mereka, sehingga dapat berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan publik yang inklusif.
Setelah pembukaan resmi, narasumber pertama, Nia Apriliana, memberikan penjelasan mendalam tentang hambatan pendengaran, termasuk definisi dan jenis anak berkebutuhan khusus. Ia juga memaparkan klasifikasi tuna rungu, metode komunikasi yang efektif dengan mereka, dan berbagai jenis bahasa isyarat yang digunakan di Indonesia.
Materi dilanjutkan oleh narasumber kedua, Erika Kurniawati, yang mengajarkan peserta mengenai isyarat huruf dan angka dalam Bahasa Isyarat Indonesia. Erika juga mempraktikkan penggunaan isyarat tersebut secara langsung, sehingga peserta dapat memahami dan menguasai keterampilan ini dengan baik.
Pelatihan Bahasa Isyarat Indonesia yang diadakan oleh Kanwil Kemenkumham Bengkulu ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia dalam memberikan layanan publik yang lebih inklusif dan berbasis HAM. Acara ini diharapkan dapat menjadi fondasi penting dalam mendukung hak-hak kelompok rentan dan penyandang disabilitas di wilayah Bengkulu, sekaligus mencerminkan komitmen Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam menerapkan nilai-nilai HAM dalam setiap aspek pelayanan publik.(HUMAS/M.D.E.D)