*Bengkulu* 13 November 2024 – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan rapat Clearing House untuk membahas solusi atas permasalahan pengadaan konstruksi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIa Bengkulu. Rapat yang berlangsung ini berfokus pada upaya pengadaan pagar pembatas lahan Lapas guna menjaga keamanan dan keteraturan di sekitar area lapas.
Rapat ini diadakan di Ruang Rapat 557, lantai 4 Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Sejumlah pejabat hadir langsung, termasuk Direktur Advokasi Pemerintah Pusat dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Inspektur Wilayah VI bersama dua auditor, dan Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama. Secara daring, rapat diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu, Santosa, Kepala Lapas Kelas IIB Bengkulu; serta Pejabat Pembuat Komitmen dari Kanwil dan Lapas Kelas IIB Bengkulu. Rapat diadakan di Aula Fatmawati Kanwil Kemenkumham Bengkulu.
Topik utama yang dibahas adalah rencana pembangunan pagar pembatas tanah Lapas Kelas IIa Bengkulu. Kebutuhan pagar ini muncul karena adanya pendirian bangunan warga di sekitar area lapas, meliputi tujuh rumah yang lima di antaranya berpenghuni. Pagar ini diharapkan dapat melindungi lahan negara dari penyalahgunaan, meningkatkan keamanan, dan mencegah potensi sengketa tanah di kemudian hari.
Sebagai langkah pengamanan, Kemenkumham telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,679 miliar dari ABT TA 2024 untuk membangun pagar sepanjang 995 meter. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bengkulu juga telah mengajukan permohonan pelaksanaan pengadaan melalui surat pada 25 Oktober 2024. Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) menetapkan tim pelaksana untuk proyek ini, dan lahan yang menjadi objek pengadaan diketahui telah diokupasi warga dengan 18 bangunan permanen di atas lahan Lapas seluas 4.500 m². Lahan tersebut saat ini dalam sengketa hukum setelah warga mengajukan gugatan perdata terhadap Kemenkumham di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 00010, lahan milik Kemenkumham di Lapas Kelas IIa Bengkulu mencakup 52.314 m², terdiri dari bangunan seluas 26.354 m² dan sisa lahan sebesar 25.960 m².
Sebagai bagian dari tindakan penyelesaian, Kepala Kanwil Kemenkumham Bengkulu telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) I dan II kepada warga yang mendirikan bangunan tanpa izin pada 17 dan 24 Oktober 2024. Surat permohonan juga telah dikirimkan kepada Kepala Biro PBMN dan PBJ pada 29 Oktober 2024 untuk meminta petunjuk teknis dan non-teknis terkait pelaksanaan pengadaan pagar tersebut.
Inisiatif ini mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proyek konstruksi publik. Seluruh proses pengadaan ini mengikuti Peraturan Presiden serta panduan LKPP untuk memastikan tata kelola yang sesuai aturan dan transparan.
Mengingat urgensi dari rapat ini, setiap peserta diharapkan hadir tanpa diwakilkan. Langkah ini mencerminkan komitmen Kemenkumham dalam memperkuat layanan publik, memastikan kepatuhan terhadap aturan, dan menjaga standar pengadaan di seluruh fasilitas di bawah kewenangannya.(HUMAS)