Bengkulu Utara - 22 Oktober 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menghadiri Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Utara terkait Kode Etik DPRD. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dan dihadiri oleh Panitia Kerja (Panja) Kode Etik DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Utara, serta sejumlah perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai tingkatan, di antaranya Jisi Nasistiawan, Kimsirin, Imiastuti, Anita Afriani, dan Nopa Herdianti.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Ketua Sementara DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 170/19/DPRD-BU/2024, yang berisi permohonan pendampingan tenaga ahli dalam penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib dan kode etik. Tujuan utama dari rapat ini adalah membahas kode etik yang akan menjadi landasan hukum bagi perilaku dan ucapan anggota DPRD, guna menjaga martabat, kehormatan, dan citra mereka dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
Beberapa poin penting yang dibahas dalam rapat ini meliputi tujuan dan asas kode etik, ketaatan pada sumpah/janji, sikap dan perilaku anggota, tata kerja, hubungan antar anggota DPRD, pemerintah daerah, dan pihak lainnya, serta mekanisme penjatuhan sanksi dan rehabilitasi. Selain itu, rapat juga membahas beberapa usulan perbaikan dan penambahan ketentuan yang belum diatur, seperti pengawasan dan pencabutan peraturan DPRD sebelumnya yang mengatur kode etik.
Dari hasil pembahasan, disepakati sejumlah saran tindak lanjut, termasuk perlunya perbaikan dan penambahan materi kode etik agar lebih sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta penyempurnaan teknik penyusunan peraturan DPRD sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku. (Humas/ed.Md)