Kepahiang - Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Nomor W.8-UM.03.07-842, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu Sambangi Kabupaten Kepahiang. Tim yang terdiri dari Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti), Arsiparis Ahli Muda (Ria Recharlie Bukamo), Perancang PerUU Muda (Iip Seprian) dan Analis Permasalahan HAM (Kusmaneti) pada hari Rabu (05/06/2024).
Kegiatan Evaluasi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM di Wilayah merupakan bagian dari program kegiatan Badan Strategi Kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (BSK). Kegiatan ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan kebijakan yang dibuat oleh Kementerian terhadap stakeholder di daerah. Dalam kegiatan ini Tim evaluasi menganalisis Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris.
Evaluasi kebijakan di wilayah Kepahiang berfokus pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 25 tahun 2021 tentang tata cara pendaftaran, perubahan, dan penghapusan jaminan fidusia. Koordinasi dan pengumpulan data lapangan dilakukan untuk menilai pelaksanaan kebijakan ini.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas, tim evaluasi melaksanakan pengumpulan data, dan informasi melalui quesioner dengan responden anggota Majelis Pengawas Daerah (dari unsur notaris) dan Notaris. Adapun Untuk responden dari Kabupaten Kepahiang yaitu:
1. Notaris Taufik ( Notaris dan juga selaku anggota MPD);
2. Notaris Lidia Karlani ( Notaris dan Juga selaku anggota MPD);
3. Notaria Shinta.
Hasil dari pengumpulan data dan informasi didapati bahwa perlu adanya JUKLAK/JUKNIS dalam Pemeriksaan Protokol Notaris agar ada keseragaman dalam pemahaman terhadap protokol notaris bagi setiap anggota MPD. Kegiatan evaluasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas kebijakan dan pelayanan publik di berbagai wilayah di Indonesia. (HUMAS/e.Md)