Bengkulu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap dua rancangan regulasi yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Rapat berlangsung di Aula Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Jumat (22/11/2024)
Rapat ini membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara serta Rancangan Peraturan Bupati Bengkulu Utara tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Arga Makmur.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, S.H., M.H., dan dipimpin oleh Jisi Nasistiawan, S.H., M.H., Perancang Perundang-undangan Ahli Madya. Rapat ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, termasuk Asisten III Setdakab, Sekretaris Bapelitbangda, Kepala Bagian Hukum, dan pejabat terkait lainnya.
Kanwil Kemenkumham Bengkulu merekomendasikan penyelarasan kedua rancangan regulasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan penelusuran ulang keberlakuan regulasi terkait. Draft yang telah diperbaiki akan diparaf oleh peserta rapat sebelum diserahkan kembali kepada Kanwil Kemenkumham untuk dikeluarkan surat selesai harmonisasi.
Kesimpulan rapat menyatakan bahwa substansi kedua regulasi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta putusan pengadilan.
Langkah ini menunjukkan komitmen Kanwil Kemenkumham Bengkulu dalam mendukung terciptanya regulasi yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui regulasi yang lebih efektif. (Humas/ED-MD.)