Bengkulu, 22 November 2024 – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bengkulu sukses menggelar kegiatan diseminasi pengalihan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia (DPRI) dari paspor non-elektronik ke paspor elektronik. Acara yang berlangsung di Grage Hotel Bengkulu ini dihadiri oleh pejabat Kanwil Kemenkumham, Camat setempat, Perwakilan instansi terkait, Masyarakat umum,Pengusaha hingga mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Bengkulu.
Dalam sambutan pembukaannya, Machayudhie, Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Bengkulu yang mewakili Kepala Kantor Wilayah, Santosa, menyatakan bahwa paspor elektronik adalah lompatan besar menuju modernisasi layanan publik. "Sebagai bangsa yang terus berkembang, kita harus siap menghadapi era digital. Paspor elektronik tidak hanya meningkatkan keamanan data, tetapi juga mempermudah akses masyarakat untuk menjelajah dunia internasional," ujarnya.
Dipandu oleh moderator Gerhana Aria Panca Putra, acara ini menghadirkan tiga narasumber berpengalaman.
Victor Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu, membuka sesi dengan memaparkan pentingnya transformasi layanan keimigrasian. Ia menjelaskan jenis-jenis paspor yang tersedia, termasuk paspor elektronik (e-passport), yang menawarkan tingkat keamanan lebih tinggi melalui teknologi chip yang menyimpan data biometrik pemiliknya. Proses penerbitan paspor elektronik dijalankan dengan sistem yang ketat, menjamin transparansi dan akurasi sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Victor juga mengungkapkan bahwa paspor elektronik mempermudah perjalanan internasional karena diakui secara luas dan mendukung layanan e-gate di beberapa negara tujuan.
Angga Atmajaya, Pengantar Kerja Ahli Muda dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), memberikan penjelasan mendalam terkait peraturan yang melindungi pekerja migran Indonesia. Ia menekankan bahwa pekerja migran wajib memiliki dokumen perjalanan resmi, termasuk paspor elektronik, untuk memastikan keselamatan dan legalitas selama bekerja di luar negeri. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang mengharuskan pengurusan dokumen sesuai prosedur agar mendapatkan perlindungan maksimal.
AKBP Rudi Seeb, Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, melengkapi sesi dengan mengulas aspek keamanan dan perlindungan hukum dalam penggunaan paspor elektronik. Ia menjelaskan bahwa paspor elektronik meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas dan pemalsuan dokumen, karena data biometrik yang tersimpan tidak mudah direplikasi. Selain itu, ia menekankan pentingnya masyarakat memahami regulasi keimigrasian yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, termasuk ketentuan pidana yang mengatur pelanggaran dokumen perjalanan.
Kegiatan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai keunggulan paspor elektronik dan prosedur pengajuannya. Diseminasi ini sejalan dengan upaya pemerintah memperkuat sistem administrasi dokumen perjalanan resmi yang modern dan andal.
Peserta diseminasi diundang untuk aktif dalam sesi diskusi dan tanya jawab, membuka ruang bagi masukan yang konstruktif guna mendukung optimalisasi layanan keimigrasian. Harapannya, kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya paspor elektronik, sekaligus memperkuat kepercayaan terhadap layanan publik yang inovatif dan transparan. Sesi tanya jawab menjadi momen penting dalam kegiatan ini.
Untuk Pertanyaan pertama disampaikan oleh wawan, seorang peserta yang menanyakan mekanisme pengajuan paspor elektronik untuk pekerja migran yang berada di luar wilayah Bengkulu.
Menanggapi hal ini, Victor Manurung, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bengkulu, menjelaskan bahwa pekerja migran dapat mengurus paspor elektronik di kantor imigrasi terdekat di lokasi mereka berada. "Kami memiliki layanan berbasis digital yang memudahkan masyarakat untuk mendaftar secara online melalui aplikasi M-Paspor. Dengan aplikasi ini, pemohon dapat memilih lokasi pengambilan paspor yang sesuai, termasuk di wilayah tempat mereka bekerja," ujarnya.
AKBP Rudi Seeb, Kasubdit Kamneg Polda Bengkulu, menambahkan bahwa pemerintah terus berupaya memastikan keamanan dan kemudahan akses bagi pekerja migran. "Layanan ini dirancang untuk menjamin keaslian dan legalitas dokumen, sekaligus melindungi pemohon dari risiko pemalsuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi prosedur resmi demi mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal," jelasnya.
pertanyaan kedua datang dari ibu Martini, seorang perwakilan agen umroh, yang menanyakan apakah paspor elektronik memberikan kemudahan khusus, seperti akses bebas visa atau fasilitas lain di negara tertentu.
Menjawab pertanyaan ini, Angga Atmajaya dari BP2MI menegaskan bahwa paspor elektronik memang menawarkan sejumlah keuntungan. "Beberapa negara tujuan, termasuk yang memiliki fasilitas e-gate, memberikan kemudahan kepada pemegang paspor elektronik, baik untuk proses imigrasi yang lebih cepat maupun potensi bebas visa untuk negara-negara tertentu," ungkapnya.
AKBP Rudi Seeb menambahkan bahwa paspor elektronik adalah bentuk investasi untuk kelancaran perjalanan internasional. "Selain mempercepat proses imigrasi, teknologi biometrik pada paspor elektronik mengurangi risiko penyalahgunaan identitas. Ini menjadi nilai tambah, terutama bagi masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri," katanya.
Dengan berakhirnya diseminasi ini, diharapkan masyarakat Bengkulu semakin memahami pentingnya paspor elektronik, sekaligus mendukung transformasi layanan keimigrasian menuju sistem yang lebih inovatif dan efisien.(HUMAS)