BENGKULU SELATAN - Pada Jumat (31/Mei/2024), Kanwil Kememkumham Bengkulu melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM melakukan koordinasi terkait dengan penguatan dan diseminasi HAM ke Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan tepatnya di Bappeda Litbang Bengkulu Selatan. Tim yang dikomandoi oleh Kepala Bidang HAM (Nelly Sinarti), melalui kesempatan ini menyampaikan persiapan pelaksanaan P2HAM tahun 2025 bagi Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023.
Setelah melakukan koordinasi, tim selanjutnya mengunjungi Rutan Kelas IIB Manna untuk melakukan pemantauan dan pengendalian terhadap kualitas pelayanan publik yang berlandaskan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Pertemuan yang dihadiri langsung oleh Kepala Rutan Kelas IIB Manna, koordinator serta operator pelayanan publik berbasis HAM membahas mengenai pelaksanaan P2HAM pada Satuan Kerja agar dapat dilakukan sesuai dengan kriteria dan indikator sebagaimana amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Tak hanya itu, tim juga melakukan verifikasi lapangan terkait implementasi P2HAM dengan melakukan pengecekan terhadap kesesuaian kondisi faktual dengan kriteria dan indikator P2HAM sebagaimana tertera dalam Lampiran I Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia. Adapun catatan hasil verifikasi akan disampaikan secara resmi melalui surat dari Kepala Kantor Wilayah dimana kemudian akan dilakukan perbaikan sesuai dengan catatan hasil verifikasi dan melakukan komunikasi secara intens jika terdapat kendala sebelum masa penilaian. (Humas. Ed-MD)