Bengkulu, Senin 26 Agustus 2024 – Kepala Kantor Wilayah (Santosa) yang diwakili oleh PPNS KI (Efriani dan Acep Mulingki) melakukan koordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu terkait data pelanggaran Kekayaan Intelektual (KI) di wilayah Kota Bengkulu. Pelanggaran terhadap Kekayaan Intelektual (KI) mencakup berbagai tindakan yang melemahkan, merusak, atau mengikis hak-hak yang seharusnya dilindungi secara hukum. Kekayaan Intelektual, yang meliputi Merek, Hak Cipta, Desain Industri, Indikasi Geografis, Paten, dan Rahasia Dagang, merupakan hak yang diakui dan dilindungi oleh undang-undang.
Di Provinsi Bengkulu, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI menunjukkan peningkatan signifikan. Hingga saat ini, terdapat peningkatan permohonan KI sebesar 61,44% dibandingkan tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa masyarakat di Kabupaten/Kota Bengkulu semakin menyadari pentingnya melindungi baik Kekayaan Intelektual personal maupun komunal.
Berdasarkan data dari Polda Bengkulu, pada bulan Agustus 2024 tercatat satu kasus pelanggaran KI terkait Merek, khususnya pada barang jenis Rangka Taso. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa jumlah pelanggaran KI di Provinsi Bengkulu akan terus bertambah, terutama dengan maraknya toko offline dan online yang menawarkan barang-barang palsu. Pelanggaran hak atas kekayaan intelektual adalah isu yang sering ditemui dan terkadang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar.
Melalui koordinasi ini, diharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara Kanwil Kemenkumham Bengkulu dan Ditreskrimsus Polda Bengkulu dalam penanganan pelanggaran KI, guna memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak kekayaan intelektual di wilayah Bengkulu. (Humas/ed.Md).