Bengkulu Utara- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bengkulu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Bengkulu Utara tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ketahun Tahun 2024-2044. Rapat yang berlangsung di Ruang Aula Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara ini menunjukkan komitmen Kemenkumham Bengkulu dalam memastikan regulasi tata ruang yang komprehensif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Selasa, 16/07/2024).
Kanwil Kemenkumham Bengkulu diwakili oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-udangan, dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya (Jisi Nasistiawan) didampingi oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Pertama (Dwita Fransisca dan Anita Afriani). Partisipasi aktif dari Kanwil Kemenkumham Bengkulu menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam memberikan arahan teknis dan substansial yang diperlukan untuk penyusunan Raperbup yang berkualitas.
Peserta rapat termasuk perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Utara, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, serta beberapa perangkat daerah terkait seperti Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, Biro Hukum Provinsi Bengkulu juga hadir langsung, sementara perwakilan dari Kanwil Kementerian ATR/BPN Provinsi Bengkulu dan tim penyusun Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Ketahun mengikuti rapat secara virtual melalui Zoom.
Rapat ini menghasilkan beberapa kesepakatan penting yang mencerminkan kontribusi signifikan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, di antaranya:
- Penerimaan Saran: Tim perancang dari Kemenkumham Bengkulu memberikan saran berharga terkait teknik penulisan serta substansi atau materi muatan, yang diterima dengan baik oleh peserta rapat.
- Kajian Zona Laut dan Penyebrangan Jalan: Ditambahkan kajian mengenai zona laut dan penyebrangan jalan berdasarkan masukan dari Kemenkumham.
- Penjabaran Forum Penataan Ruang: Penjelasan lebih lanjut tentang keanggotaan, kedudukan, dan hak-hak dari Forum Penataan Ruang yang diusulkan oleh Kemenkumham.
- Kepatuhan pada Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021: Arahan dari Kemenkumham untuk mengikuti lampiran IV dari peraturan ini yang menjelaskan materi muatan dan sistematika yang perlu diatur dalam peraturan RDTR.
- Pengaturan Zonasi dan Delineasi: Kemenkumham menambahkan pengaturan mengenai teknik pengaturan zonasi dan aturan delineasi zonasi.
- Bab Insentif dan Disinsentif: Kemenkumham meninjau kembali alasan mengapa Pemerintah Daerah menjadi objek insentif dan disinsentif.
- Perbaikan Pasal 51: Penegasan yang diberikan oleh Kemenkumham untuk memperjelas lagi pasal ini.
- Ketentuan Sanksi: Saran Kemenkumham untuk menghapus ketentuan mengenai sanksi karena sanksi tidak boleh bersifat umum dan sanksi pidana hanya diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Daerah.
- Perbaikan Draf: Kemenkumham mendorong agar draf Raperbup segera diperbaiki dan dikirimkan kembali dengan paraf peserta rapat untuk mendapatkan surat selesai harmonisasi.
Melalui kontribusi Kanwil Kemenkumham Bengkulu, rapat ini menyimpulkan bahwa substansi Raperbup tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sejajar, maupun putusan pengadilan. Namun, masih diperlukan perbaikan dalam materi muatan Raperbup RDTR Kawasan Perkotaan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2024-2044 untuk memastikan regulasi yang efektif dan akuntabel (Yankum/ED-MD).