*BENGKULU* – Proses harmonisasi dan pemantapan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkulu Utara terkait tata cara pemungutan pajak daerah terus berjalan. Pada Kamis, 12 Desember 2024, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menggelar rapat tindak lanjut untuk memastikan regulasi ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bertempat di Ruang Rapat Fatmawati, kegiatan ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, dan dipimpin oleh Jisi Nasistiawan, S.H., M.H., Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Bengkulu. Hadir pula perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara.
Dalam rapat tersebut, sejumlah poin penting menjadi perhatian. Penyempurnaan teknik penulisan, penyelarasan materi substansi, dan peninjauan pengacuan pasal menjadi rekomendasi utama. Tim harmonisasi memastikan bahwa rancangan aturan ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun sejajar, serta selaras dengan putusan pengadilan.
Jisi Nasistiawan menegaskan, "Proses harmonisasi ini tidak hanya memastikan kejelasan bahasa dan substansi, tetapi juga mengintegrasikan regulasi dengan kebutuhan lokal tanpa melanggar ketentuan nasional."
Sebagai tindak lanjut, rancangan ini akan diperbaiki sesuai masukan hasil rapat. Setelah itu, dokumen final akan diparaf oleh seluruh peserta rapat sebelum diterbitkan surat penyelesaian harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu.
Kesimpulan dari rapat ini menyatakan bahwa substansi rancangan Perbup tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, sehingga dapat dilanjutkan ke tahap finalisasi.
Melalui kolaborasi erat antara Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak daerah. Langkah ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.(humas)