Depok – Perubahan paradigma hukum pidana di bidang Pemasyarakatan serta maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bidang Keimigrasian membuat beban kerja dan tanggung jawab petugas pemasyarakatan, dan keimigrasian menjadi sangat besar. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Prof. Edward O.S. Hiariej di hadapan lulusan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim), dalam Sidang Senat Terbuka Wisuda Poltekip Poltekim Tahun 2024.
“Hari ini telah lahir 625 wisudawan yang terdiri dari 335 dari Poltekip dan 290 dari Poltekim, jumlah yang besar, sejalan dengan beban dan tanggung jawab yang besar,” ujar Wamenkum di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Depok, Rabu (11/12/2024).
Di bidang Pemasyarakatan, lanjut Wamenkum, perubahan paradigma hukum pidana sesuai dengan prinsip universal yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, tentu memberikan beban kerja dan tanggung jawab yang besar bagi petugas pemasyarakatan.
“Saudara nantinya terlibat dalam proses praajudikasi, ajudikasi, dan postajudikasi. Kalau polisi dan jaksa hanya terlibat dalam proses keadilan korektif dan restoratif, maka Saudara Pemasyarakatan akan terlibat dalam seluruh proses tersebut termasuk pada proses keadilan rehabilitatif,” papar Wamenkum yang sering disapa Eddy.
Di bidang Keimigrasian, Wamenkum berpesan bahwa Imigrasi merupakan jendela bangsa dan negara.
“Saudara-saudara memegang empat fungsi keimigrasian yaitu, fasilitator pembangunan, keamanan, inteligen, dan penegakan hukum di tengah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ucap Eddy.
Sebagai pejabat imigrasi, lanjutnya, ada asas utama yang wajib dipegang teguh oleh petugas imigrasi.
“Asas kepercayaan adalah asas yang wajib Saudara pegang betul karena objek pekerjaan Saudara adalah orang asing pada saat dia masuk, saat di Indonesia, dan akan keluar dari Indonesia,” ujarnya.
Wamenkum juga menambahkan asas kepercayaan menjadi utama karena ketika bertemu dengan orang asing yang diutamakan adalah internasionalisme.
“Kita terapkan nilai Internasionalisme, maka penghormatan dan pemenuhan perlindungan hak asasi manusia menjadi yang utama,” tambahnya.
Wamenkum kemudian mengatakan terdapat tiga kata kunci dalam mengemban tugas menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Terdapat tiga kunci menjadi ASN, yaitu integritas, akuntabilitas, dan transparansi. Kalau sudah mengemban tiga kunci tersebut, akan masuk pada jiwa profesionalitas Saudara baik sebagai petugas keimigrasian maupun petugas pemasyarakatan,” ujarnya.
Di akhir paparannya, Wamenkum mengucapkan selamat kepada para wisudawan Poltekip dan Poltekim, dan berpesan agar seluruh wisudawan untuk selalu berbakti kepada orang tua.
“Terakhir, selamat kepada para wisudawan wisudawati hari ini, ingatlah, prestasi yang didapat hari ini, bukan hanya karena kehebatan saudara, tapi karena doa orang tua,” tutup Wamenkum.
Wisuda Poltekip dan Poltekim kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini merupakan tahun pertama dimana lulusan kedua Politeknik ini akan ditempatkan di Kementerian yang berbeda dari Kementerian Hukum, yakni Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Hal ini merupakan wujud kolaborasi dan sinergi untuk saling melengkapi dan menguatkan antar lembaga.
Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kementerian Hukum, yang semula Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bertransformasi menjadi satu Kementerian Koordinator (Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan), dan tiga Kementerian (Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan). Hal ini dilakukan guna meningkatkan fokus pada tugas dan fungsi, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja Pemerintah.
Narahubung:
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama
Ronald Lumbuun 081298355155