BENGKULU – Menindaklanjuti surat Sekretaris Inspektorat Jenderal Nomor ITJ.1-PW.02.04-499 perihal undangan mengadiri pembukaan kegiatan rekonsiliasi data hukuman disiplin triwulan II tahun anggaran 2024, Kanwil Kemenkumham Bengkulu mengikuti kegiatan tersebut secara virtual bertempat di Aula Fatmawati, Selasa (09/07/2024).
Hadir mengikuti kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Santosa) didampingi oleh Kepala Divisi Administrasi (Machyudhie), Kepala Sub Bagian (Christa S. Nicolist) beserta jajaran pada Sub Bagian Kepegawaian, TU dan RT.
Adapun kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dan juga sebagai salah satu bentuk dalam penerapan pasal 47 pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Berdasarkan hal tersebut, dinilai perlu dilakukan langkah percepatan dalam rangka pemutakhiran data hukuman disiplin melalui Aplikasi Simwas 3.0. Tak hanya itu, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memberikan pemahaman teknis kepada para administrator aplikasi untuk selalu aktif dalam memantau dan melakukan pemutakhiran data agar menghasilkan informasi yang valid dan akurat.
Membuka kegiatan secara resmi, selanjutnya disampaikan arahan oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal (Heni Susila Wardoyo) dimana beliau menekankan bahwa pembaharuan dan pemutakhiran data hukuman disiplin pada triwulan II dinilai sangat penting mengingat Inspektorat Jenderal sebagai pemangku yang akan menghimpun seluruh data yang telah disampaikan oleh Kantor Wilayah.
Tidak henti-hentinya berinovasi, Inspektorat Jenderal telah mengembangkan Aplikasi Simwas 3.0 yang terpadu, mudah diakses dan berbagi pakai sehingga dapat mendorong kepercayaan publik dan partisipasi mitra kerja. (Humas.Ed-MD).