BENGKULU - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ke-40 yang jatuh pada Selasa, 23 Juli 2024, telah dilaksanakan kegiatan pemberian remisi atau pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan di LPKA Kelas II Bengkulu. Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Santosa), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Teguh Wibowo), para Kepala Unit Pelaksana Teknis dalam kota, para tamu undangan beserta jajaran pada LPKA Kelas II Bengkulu.
Kegiatan diawali dengan pembacaan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengurangan Masa Pidana Hari Anak Nasional tahun 2024 dan dilanjutkan dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah kepada para Anak Binaan penerima remisi dengan didampingi oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan.
Pada kegitatan ini, turut disampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Kantor Wilayah dimana sejalan dengan filosofi sistem Pemasyarakatan sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 yaitu dalam rangka membentuk warga binaan agar menjadi manusia seutuhnya, menyadari kesalahan, memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali di lingkungan masyarakat serta berperan aktif dalam pembangunan.
"Setiap anak harus mendapatkan kesempatan sebanyak-banyaknya untuk tumbuh dan berkembang baik secara fisik maupun mental agar kelak dapat menjadi pribadi yang matang dan berkarakter secara intelektual maupun emosional", tambahnya.
Mengusung tema "Anak Terlindungi, Indonesia Maju", dan sub tema mengenai Pancasila di hati anak binaan diharapkan dalam pelaksanaan pelayanan dan pembinaa, petugas pemasyarakatan harus dapat mengedepankan penanaman Pancasila sehingga nilai luhur yang diwariskan dapat dilaksanakan dalam kehidupan sehari-hari para anak binaan. (Humas.Ed-MD).