Rabu, 15 Mei 2024, bertempat di Ruang Bagian Hukum Sekretariat Pemda Mukomuko, telah dilaksanakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH). Kegiatan ini dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga selesai. Pelaksana kegiatan ini adalah tim dari Kantor Wilayah yang terdiri dari Kasubbid FPPHD, Oliver Sitanggang; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, Nopa Herdianti dan Aulia Sulistira; serta Fungsional Umum, Melvayanti Lubis dan Denden Yanyan. Tim ini disambut oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Bapak M. Arpi.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan bahwa pelaksanaan pengunggahan data dukung penilaian IRH dimulai pada bulan April. Sebelum penilaian IRH dilaksanakan, terlebih dahulu diadakan penilaian mandiri oleh tim penilai internal yang dibentuk oleh masing-masing Pemerintah Daerah.
Dari hasil pendampingan yang dilaksanakan oleh tim dari Kantor Wilayah, ditemukan beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam pelaksanaan penilaian IRH. Kendala utama yang diidentifikasi adalah tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang dimiliki oleh Pemda Mukomuko saat ini telah menjadi pejabat struktural di OPD lain, sehingga Pemda Mukomuko tidak lagi memiliki tenaga fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Namun, Pemda Mukomuko saat ini sedang dalam proses pengusulan formasi perancang pada penerimaan CPNS 2024.
Meskipun demikian, Pemda Mukomuko telah memiliki operator Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang aktif dalam mengelola JDIH, serta beberapa rancangan peraturan daerah (Perda) telah masuk ke tahap pembahasan di tingkat DPRD. Pada penilaian tahun 2024, tim dari Kantor Wilayah menyampaikan komitmennya untuk terus mendampingi Pemda Mukomuko dalam proses penilaian IRH, guna memastikan kelancaran dan akurasi penilaian tersebut.
Dengan demikian, kegiatan pendampingan ini diharapkan dapat membantu Pemerintah Kabupaten Mukomuko dalam meningkatkan kualitas reformasi hukum serta mempersiapkan diri secara optimal untuk penilaian IRH tahun 2024. (HUMAS/M.D.E.D)