Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu dalam kesempatan ini diwakilkan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah melantik dan mengambil sumpah notaris pengganti, di Aula Soekarno Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Senin (13/05/24). Notaris pengganti yang diambil sumpahnya adalah Mesi September. Hadir dalam kesempatan ini, Kadiv Administrasi, Machyudhie, Kadiv Pemasyarakatan, Teguh Wibowo, pejabat administrator, pejabat pengawas dan tamu undangan.
Pelantikan dan pengambilan sumpah terhadap notaris pengganti tersebut merupakan konsekuensi logis atas diberikannya cuti kepada notaris yang digantikan atas dasar Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Menurut Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, disebutkan bahwa notaris mempunyai hak cuti yang dapat diambil setelah notaris menjalankan jabatannya selama dua tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 25 ayat (2). Atas dasar itu, selama menjalankan cutinya, notaris wajib menunjuk seorang notaris pengganti. Menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, notaris pengganti didefinisikan sebagai seorang yang untuk sementara diangkat sebagai notaris untuk menggantikan notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai notaris.
Kehadiran notaris pengganti dalam lembaga kenotariatan sangat membantu notaris-notaris di Indonesia dalam menjalankan kewenangannya sebagai pejabat pembuat akta. Tidak hanya notaris yang merasa dibantu, tetapi juga masyarakat, karena kegiatan yang berkaitan dengan akta atau hal lainnya tidak terganggu pada saat seorang notaris berhalangan untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
Memberikan sambutan singkat, Kadivyankumham mengharapkan notaris pengganti untuk patuh pada Peraturan perundang-undangan yang ada. Beliau juga menyampaikan bahwa Dalam memberikan pelayanan kita harus memberikan pelayanan terbaik. Jangan sampai masalah yang sederhana dibikin sulit, masalah yang bisa selesai cepat dibikin lambat, urusan yang mestinya murah dibikin mahal, dengan kata lain kita semua ke depan akan memberikan pelayanan terbaik.
“Oleh karena itu, sudah semestinya kita melakukan reformasi pada diri kita sebagai pemberi pelayanan yang cepat, murah, atau, mudah, dan semuanya bisa dipertanggungjawabkan” Tegas Kadivyankumham (RA/ed. MD)