Rejang Lebong – Guna memastikan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Rejang Lebong, Panitia Pengawas Daerah (Panwasda) Bantuan Hukum yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Hukum, Fajar Elmi melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Bantuan Hukum Tahun 2024. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat (20/09/2024) tersebut digelar di tiga lokasi, yakni LAPAS Kelas IIA Curup, Sekretariat LBH Rejang Lebong, dan Sekretariat LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup.
Kegiatan dihadiri oleh para pengurus, advokat, dan paralegal dari LBH Rejang Lebong serta LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup. Langkah ini merupakan upaya pemerintah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Selain itu, kegiatan ini juga berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan Penyaluran Dana dan Pengawasan Bantuan Hukum yang ditetapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI.
Panwasda Bantuan Hukum menjelaskan bahwa Monev kali ini dilakukan sebagai tahapan lanjutan pasca-verifikasi berkas kegiatan litigasi dan non-litigasi yang diajukan oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) melalui aplikasi Sidbankum.
Salah satu langkah utama yang diambil dalam kegiatan ini adalah melakukan wawancara langsung dengan penerima bantuan hukum di LAPAS Kelas IIA Curup. Wawancara tersebut bertujuan untuk memperoleh informasi mendalam tentang kualitas layanan yang diberikan oleh PBH, termasuk sejauh mana koordinasi yang telah dilakukan oleh PBH dengan pihak LAPAS. Selain itu, Tim Panwasda juga melakukan pemeriksaan terhadap berkas fisik kegiatan litigasi dan non-litigasi di kantor LBH Rejang Lebong serta LBH Bhakti Alumni UNIB Cabang Curup. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen yang telah diunggah oleh PBH melalui aplikasi Sidbankum.
Tak hanya itu, pembinaan juga diberikan oleh Panwasda dengan tujuan mendorong PBH untuk terus meningkatkan kualitas dan percepatan kinerjanya. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan realisasi penyerapan anggaran, hasil wawancara dengan klien, serta indikator-indikator lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian kinerja atau kontrak bantuan hukum.
Dari hasil evaluasi, beberapa saran tindak lanjut pun disampaikan. Di antaranya adalah harapan agar PBH dapat terus berupaya meningkatkan kualitas layanan bantuan hukum kepada masyarakat miskin, bahkan hingga pendampingan di tingkat banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Selain itu, PBH diimbau untuk lebih aktif dalam berkoordinasi dengan LAPAS Kelas IIA Curup serta mengaktifkan sekretariat atau kantor mereka dengan jadwal piket yang terkoordinasi.
Kegiatan Monitoring dan Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi sarana pembinaan sekaligus peningkatan kualitas layanan bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. Dengan langkah ini, PBH di Kabupaten Rejang Lebong diharapkan dapat semakin profesional dan konsisten dalam memberikan layanan yang sesuai dengan kontrak serta perjanjian bantuan hukum yang telah disepakati. (RA/ed. MD)