Bengkulu - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bengkulu, Santosa, meninjau langsung progres pembangunan dapur sehat di Lapas Kelas IIA Bengkulu pada Jumat (2/8/2024). Pembangunan ini bertujuan untuk memenuhi hak tahanan dan narapidana dalam memperoleh makanan layak dan sesuai kebutuhan gizi. Hak ini diatur dalam Pasal 7, Pasal 9, dan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang mewajibkan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan menyediakan makanan yang sesuai dengan standar kesehatan.
"Dapur sehat ini adalah wujud nyata dari komitmen kita dalam memenuhi hak dasar narapidana. Makanan yang layak dan bergizi adalah hak yang harus dipenuhi oleh setiap lapas," ujar Santosa.
Santosa mencatat bahwa dapur sehat di Lapas Kelas IIA Bengkulu telah beroperasi, namun masih membutuhkan perbaikan di beberapa sisi. "Meski dapur ini sudah beroperasi, masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Kita akan terus berupaya menyempurnakannya agar sesuai dengan standar yang ditetapkan," tambahnya.
Selain itu, ia mengapresiasi perubahan dan kebersihan yang ada di lapas tersebut, serta berharap agar kinerja Lapas Bengkulu dapat terus dioptimalkan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. "Saya sangat mengapresiasi kebersihan dan perubahan yang telah dilakukan di lapas ini. Semoga kinerja di Lapas Bengkulu terus meningkat demi pelayanan yang lebih baik," kata Santosa.
Dalam kunjungannya, Kakanwil juga meninjau kegiatan kerja lapas dan memuji produk meubelair karya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang berkualitas dan mampu bersaing. "Produk meubelair karya WBP ini sangat berkualitas dan tidak kalah bersaing. Ini menunjukkan bahwa mereka memiliki potensi besar yang harus terus kita dukung," ujar Santosa.
Di akhir kunjungan, Santosa meninjau tanah Lapas Kelas IIA Bengkulu yang direncanakan akan dilakukan pemagaran dan akan digunakan untuk kegiatan lapas di masa mendatang.(HUMAS/Ed. MD).